Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5


Persatuan kaum pribumi membentuk bangsa yang bersifat pasti untuk mengangkat harkat dan martabat hidup orang indonesia asli ini akan tetap seperti adanya tidak terikat oleh dimensi waktu -sejak kapan dan- sampai kapanpun maksudnya sejak waktu yang tidak dapat ditentukan tujuan hidup (orang Indonesia) adalah senantiasa berusaha untuk mengangkat harkat dan martabat hidupnya dan ini selalu dapat diterima oleh semua orang (orang indonesia asli) sehingga sifat bangsa untuk mengangkat harkat dan martabat hidup orang Indonesia asli ini menjadi hukum yang bersifat pasti, tetap dan dapat diterima atau dengan kata lain merupakan suatu kebenaran yang universal.

 Mengangkat harkat dan martabat hidup orang Indonesia asli dalam konteks pembentukan Negara dengan pancasila sebagai dasar kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang membentuk Negara akan menghasilkan keyakinan terhadap pancasila tersebut yang terbukti mampu memerdekakan bangsa ini sehingga menjadikan pancasila sebagai falsafah bangsa atau pandangan hidup bangsa. Dengan keyakinan terhadap pancasila sebagai falsafah bangsa tersebut akan melahirkan nilai-nilai yang tertuang dalam basic law atau hukum dasar Negara atau Undang-undang dasar 1945 (yang asli) dengan pancasila sebagai dimensi atau pengukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersama-sama dengan undang-undang dasar membentuk nilai-nilai budaya, hukum atau aturan dasar, sosial, politik, ekonomi, dan nilai-nilai lingkungan. Sehingga undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan daerah pada tingkat norma bernegara yang dibuat berdasarkan undang undang dasar dengan pancasila sebagai acuannya tidak bertentangan dengan kebenaran universal: mengangkat harkat dan martabat hidup orang Indonesia asli yang menjadi dasar pembentukan hokum di negeri ini.

Secara sederhana dapat di jelaskan bahwa bila norma yang dibuat tidak bertentangan dengan nilai-nilai pada undang-undang dasar, undang-undang dasar tidak bertentangan dengan pancasila, pan pancasila tidak bertentangan dengan cita-cita bangsa atau sifat bagsa, maka norma tidak bertentangan dengan pancasila, undang undang dasar tidak bertentangan dengan sifat bangsa, dan norma yang terbentuk tidak akan bertentangan dengan sifat bagsa yaitu mengangkat harkat dan kartabat hidup orang Indonesia asli.

Inilah kebenarannya bahwa bangunan system hukum NKRI seharusnya adalah berasal dari hukum yang bersifat pasti, tetap dan dapat diterima yang membentuk keyakinan,  keyakinan akan melahirkan nilai, dan nilai-nilai tersebut akan menghasilkan norma.

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top