HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MUARO TOMBANG
KEC.KUANTAN MUDIK
KAB.KUANTAN SINGINGI
RIAU
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
ANGGOTA
ANGGOTA HIPEMATOM ADALAH SELURUH PELAJAR DAN MAHASISWA DESA MUARA TOMBANG YANG TERDIRI DARI:- ANGGOTA MUDA YAITU ANGGOTA YANG BERSEKOLAH ATAU KULIAH DILUAR KOTA PEKANBARU
- ANGGOTA BIASA YAITU ANGGOTA YANG DI UNDANG,MENGHADIRI DAN DITETAPKAN DALAM MUBES
PASAL 2
PERSYARATAN
PERSYARATAN UNTUK MENJADI ANGGOTA1.ANGGOTA MUDA
A.MERUPAKAN PELAJAR DAN MAHASISWA
B.MERUPAKAN WARGA DESA MUARO TOMBANG
C.DALAM KEADAAN SADAR
2.ANGGOTA BIASA
A.MERUPAKAN PELAJAR DAN MAHASISWA
B.BERASAL DARI ANGGOTA MUDA
C.MENGHADIRI MUBES
D.DALAM KEADAAN SADAR
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN
1.HAK ANGGOTA MUDAA.MEMILIKI HAK BICARA
B.MEMBERI SARAN DAN SOLUSI TERHADAP HIPEMATOM
C.MENGGUNAKAN FASILITAS HIPEMATOM
2.HAK ANGGOTA BIASA
A.MEMILIKI HAK BICARA DAN HAK SUARA
B.MEMBERI SARAN DAN SOLUSI TERHADAP HIPEMATOM
C.MENGGUNAKAN FASILITAS HIPEMATOM
3.KEWAJIBAN ANGGOTA MUDA
A.MENGIKUTI KETENTUAN DALAM MUBES
B.MEMATUHI KETUA HIPEMATOM
C.MENTAATI AD/ART
D.MENJAGA NAMA BAIK HIPEMATOM
4.KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA
A.MENGIKUTI KETENTUAN DALAM MUBES
B.MEMATUHI KETUA HIPEMATOM
C.BERPERAN AKTIF DALAM KEGIATAN HIPEMATOM
D.MENJAGA NAMA BAIK HIPEMATOM
E.MENTAATI AD/ART
PASAL 4
HILANGNYA KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN HIPEMATOM DAPAT HILANG,ANTARA LAIN APABILA:1.ATAS PERMINTAAN SENDIRI DAN MENGAJUKAN SURAT PENGUNDURAN DIRI
2.DICABUT KEANGGOTAANYA OLEH KETUA BERDASARKAN MUSYAWARAH
BAB II
BADAN PENGURUS HARIAN (BPH )
BADAN PENGURUS HARIAN ( BPH ) YAITU ANGGOTA BIASA YANG DIPILIH OLEH KETUA HIPEMATOM BERDASARKAN MUSYAWARAH UNTUK MENGURUS DAN MENJALANKAN RODA ORGANISASI
PASAL 5
PERSYARATAN
PERSYARATAN UNTUK MENJADI BADAN PENGURUS HARIAN ( BPH )A.PELAJAR DAN MAHASISWA
B.MERUPAKAN WARGA DESA MUARO TOMBANG
C.BERASAL DARI ANGGOTA BISA
D.PERNA MENGIKUTI UPGRADING
E.DALAM KEADAAN SADAR
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK BPHA.MEMBERI SARAN DAN SOLUSI TERHADAP HIPEMATOM
B.MENGGUNAKAN FASILITAS HIPEMATOM
C.MEMILIKI HAK BICARA DAN HAK SUARA
KEWAJIBAN BPH
A.MENGIKUTI KETETAPAN MUBES
B.BERPERAN AKTIF DALAM KEGIATAN HIPEMATOM
C.MENJAGA NAMA BAIK HIPEMATOM
D.MENTAATI AD/ART
BAB III
HIPEMATOM
PASAL 6
KETUA UMUM
1. KETUA HIPEMATOM DIPILIH LANSUNG OLEH ANGGOTA PADA MUSYAWARAH BESAR.2. KETUA HIPEMATOM BERHAK MELANTIK DAN MEMBERHENTIKAN PERANGKAT/PENGURUS HIPEMATOM MELALUI MUSYAWARAH.
3. KETUA HIPEMATOM TIDAK DIBENARKAN MERANGKAP JABATAN DALAM SATU ORGANISASI.
4. KETUA HIPEMATOM BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DESA MUARA TOMBANG SERTA ORGANISASI.
5. APABILA KETUA HIPEMATOM TIDAK DAPAT MENJALANKAN TUGASNYA, MAKA DALAM KURUN WAKTU TERSEBUT FUNGSI EKSEKUTIF SEMENTARA DIJALANKAN OLEH PERANGKAT/PENGURUS HIPEMATOM YANG DIBERI MANDAT OLEH KETUA HIPEMATOM
6. APABILA KETUA HIPEMATOM TIDAK DAPAT MENJALANKAN TUGASNYA DENGAN ALASAN TERTENTU, MAKA FUNGSI EKSEKUTUF DIJALANKAN OLEH WAKIL KETUA HIPEMATOM SAMPAI AKHIR PERIODE KEPENGURUSAN
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN KETUA UMUM
1. MENJUNJUNG TINGGI DAN MELAKSANAKAN AD/ART2. MELAKSANAKAN HASIL KETETAPAN MUBES
3. MENYUSUN DAN MENETAPKAN PROGRAM KERJA HIPEMATOM
4. MEMBERIKAN LAPORAN KERJA PADA AKHIR PERIODE KEPENGURUSAN KEPADA KEPALA DESA
5. MEMPERHATIKAN KRITIK DAN TEGURAN PELAJAR DAN MAHASISWA MUARA TOMBANG.
PASAL 8
PERIODE KEPENGURUSAN
PERIODE KEPENGURUSAN HIPEMATOM ADALAH 1 TAHUN SEJAK DITETAPKAN
PASAL 9
STRUKTUR ORGANISASI
BAB IV
MUSYAWARAH BESAR
PASAL 10
MUSYAWARAH BESAR
1. MUBES ADALAH FORUM KEKUASAAN TERTINGGI2. MUBES ADALAH MUSYAWARAH PELAJAR MAHASISWA MUARA TOMBANG
3. MUBES DILAKUKAN SATU KALI PERIODE PENGURUSAN
4. MUBES DINYATAKAN SYAH APABILA DI IZINKAN OLEH KEPALA DESA.
5. APABILA KETENTUAN AYAT (4) TIDAK TERPENUHIMAKA MUBES DITUNDA.
6. PIMPINAN MUBES DIPILIH DARI DAN OLEH PESERTA MUBES
PASAL 11
KEKUASAAN DAN WEWENANG
1. MENETAPKAN AD/ART2. MENGANGKAT KETUA HIPEMATOM, MENERIMA, MENOLAK, DAN MEMBERHENTIKAN KEANGGOTAAN HIPEMATOM.
BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 12
1. PERUBAHAN ART DAPAT DILAKUKAN DALAM MUBES.2. PERUBAHAN ART HANYA DAPAT DILAKUKAN APABILA DIUSULKAN OLEH MAHASISWA PESERTA MUSYAWARAH DALAM MUBES.
BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 12
HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM AD/ART INI AKAN DITENTUKAN DAN DITETAPKAN OLEH KETUA UMUM SERTA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN AD/ART
Tidak ada komentar: