Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Filsafat Tuhan, Hukum Alam dan Kebenaran Agama



Pada dasarnya manusia hidup dengan dua pilihan (ego dan super-ego/ angel dan devil). skeptis adalah sifat dasar manusia, untuk itu kebenaran adalah kebutuhan dasar manusia. manusia membutuhkan kebenaran untuk menentukan sikapnya terhadap lingkungan (termasuk makanan). Manusia mengenal kebenaran sejak manusia mulai berpikir. Setidaknya ada dua jenis kebenaran yang diketahui manusia, ialah kebenaran Subjektif dan objektif, (Relatif dan universal).

Kebutuhan dasar manusia akan kebenaran membuat manusia menggunakan otaknya untuk berfikir, kemudian manusia menemukan kebenaran-kebenaran yang tidak terbantahkan sepanjang sejarah kehidupannya. disinilah manusia menyadari bahwa ada kekuatan besar yang tidak dapat ditunjukkan substansinya yang berkuasa atas semua hukum kebenaran yang disaksikan manusia di alam semesta ini.

Gula (glukosa) rasanya manis, 2 atom hidrogen tambah 1 atom oksigen menjadi air (H2O), tiap tiap aksi menghasilkan reaksi yang sama, adanya akibat pasti ada penyebabnya (kausalitas), dll. semua itu adalah hukum kebenaran yang ditemukan manusia didunia, pertanyaannya adalah dari mana datangnya? (bukan lagi siapa yang menciptakan). Sebuah kebenaran mestilah datang dari suatu yang Absolut, karena tidak mungkin kebenaran datang dari sesuatu yang salah. kalaupun kebenaran (ex: Hukum Alam) datang karena kebetulan, maka sebuah hukum alam tidak akan pernah bersifat pasti tetap dan dapat diterima (Universal).

karena kebutuhan dasar manusia adalah kebenaran, maka manusia sangat ingin membuktikan adanya tuhan, manusiapun mencari tuhan, banyak yang putus asa, banyak pula yang mengaku telah menemukannya. maka muncullah berbagai macam cara menyembah tuhan,yang kemudian disebut Agama. pada dasarnya tuhan adalah kebenaran dan agama adalah berserah diri kepada kebenaran, maka dari sekian banyak konsep ketuhanan, tidak mungkin semuanya benar. pendekatanya semua salah atau satu saja yang benar.

PERAN KOMUNIKASI SOSIAL DALAM PENDIDIKAN

Memang setiap orang akan memiliki pemikiran dan pendapat yang berbeda-be­da, tetapi ide tersebut bisa dipersatukan me­lalui komunikasi. Bila tetap berbeda ma­­ka itu menjadi suatu hal yang biasa di alam demokrasi. Tetapi yang terpenting adalah bagaimana membangun komu­nikasi itu yang menyenangkan sehingga tujuan bisa tercapai, meski ada perbedaan pendapat. Bila komunikasi tidak berjalan de­ngan baik maka bisa menghambat suatu roda organisasi. Hal ini pun bisa terjadi dalam dunia pendidikan. Bahkan semua bidang disiplin ilmu pasti membutuhkan yang na­manya komunikasi. Disinilah pentingnya membangun komu­nikasi yang. Secara harfiah, komunikasi dapat diartikan sebagai kesamaan makna dalam menyampaikan suatu pesan. Lebih jelas bahwa dalam berkomunikasi itu dibi­carakan suatu topik yang sama.

Kata atau istilah komunikasi dalam Bahasa Inggris adalah commu­nication. Secara etimo­logis atau asal katanya adalah dari bahasa Latin yakni commu­nicatus, dan perkataan ini ber­sumber pada kata communis. Dalam kata communis ini me­miliki makna ‘berbagi’ atau ‘menjadi milik bersama’ yaitu suatu usaha yang memiliki tujuan untuk kebersamaan atau kesa­maan makna. (Adi Prakosa). Dalam Kamus Inggris Indonesia (John M. Echlos:1996) ditemukan kata communication, yang berarti hubungan, komunikasi, pem­beritahuan, pengumuman, dan sebagainya.

Yang jelas komunikasi itu lebih kepada menyampaikan suatu pe­san yang dilakukan oleh komunikator (orang yang me­nyam­paikan pesan) kepada ko­munikan (penerima pesan) yang disertai sarana untuk mencapai suatu tujuan dengan ditandai adanya reaksi dari komunikan itu dalam merespon isi pesan tersebut. Karena dalam komunikasi harus ada timbal balik (feed back) antara komu­nikator dengan komunikan.  Begitu juga dengan pendidikan membutuhkan komunikasi yang baik, sehingga apa yang disam­paikan, dalam hal ini materi pelajaran, oleh komunikator (guru) kepada komunikan (siswa) bisa dicerna dengan optimal, sehingga tujuan pen­di­dikan yang ingin dicapai bisa terwujud.

Terkait komunikasi dalam pen­didikan, ada sejumlah orang ya­ng berperan yakni guru dan siswa. Guru merupakan orang yang dianggap mampu mentransfer materi ajar, gagasan, wawasan lainnya kepada siswa haruslah dipandang sebagai sebuah proses belajar mengajar. Tetapi guru juga tidak boleh anti kritik. Justru dengan kritik dan saran itu akan menambah wawa­san lain dan timbal balik dalam belajar akan semakin hidup dan menyenangkan. Jangan sampai guru memiliki sifat otoriter atas semua kebijakan di sekolah saat mengajar.

Jangan jadikan siswa sebagai objek. Justru sebaliknya, siswa harus dijadikan subjek dalam sebuah pembelajaran.  Di sinilah pentingnya seorang guru memiliki komunikasi yang lancar, baik dan mampu mengge­rakkan siswa untuk melakukan interaksi. Membuat suasana be­lajar menyenangkan, nyaman, dan tak tertekan. Guru bukan hanya sebagai orang yang me­ngajar, tetapi lebih dari itu yakni sebagai orang tua, rekan, maupun sahabat. Karena ada siswa yang tidak mau terbuka kepada orang tua, tetapi kepada guru bisa terbuka terkait dengan persoalan atau masalah yang sedang di­hadapinya, sehingga rasa kasih sayang dari seorang guru kepada siswa akan menjadikan motivasi tersendiri. Kemudian guru yang berperan sebagai teman harus mampu membuat siswa bergaul dengan leluasa dalam artian ada batasnya. Jelas ini akan me­nambah percaya diri siswa dalam belajar. Karena pada hakikatnya tujuan komunikasi itu adalah bagaimana bisa dan mampu merubah suatu sikap (attitude), pendapat (opinion), perilaku (behavior), ataupun perubahan secara sosial (social change).  Perubahan sikap seorang komunikan (siswa) setelah materi dari guru (komunikator) ter­gambar bagaimana sikap siswa itu dalam keseharian baik di sekolah maupun lingkungannya. Tentunya perubahan itu ke arah yang lebih baik, bukan sebaliknya

Kemudian perubahan pendapat siswa akan terjadi bila gagasan yang diberikan guru bersifat global. Jelas siswa akan me­nangkap materi ajar itu berbeda-beda, siswa akan mampu menafsirkan apa yang diajarkan oleh guru tadi yang kemudian bisa mengeluarkan penadapat atau beropini. Begitu juga dengan perubahan prilaku dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya apakah prilaku siswa sudah sesuai apa yang dicontohkan di sekolah, misalnya cuci tangan sebelum makan, berdoa sebelum tidur dan lain-lain. Yang tak kalah pentingnya adalah perubahan sosial, karena persoalan ini lebih kepada hubungan interpersonal, menjadikan hubungan yang lebih baik.

Daftar Pustaka

    Arief Furchan, Pengantar Penelitian dalam Pendidikan, (Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2004).
    Burhanuddin, Analisis Manajemen dan Kepemimpinan Pendidikan, (Malang : Bumi Aksara, 1994).
    Dadang Sulaeman dan Sunaryo, Psikologi Pendidikan, (Bandung : IKIP, 1983).
    I. Nyoman Bertha, Filsafat dan Toeri Pendidikan, (Bandung : FIP IKIP. 1983).

ETIKA PROFESIONAL GURU DALAM PENDIDIKAN

A. Pengertian Etika dan Profesional
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu kata “ethos” yang berarti suatu kehendak atau kebiasaan baik yang tetap. Yang pertama kali menggunakan kata-kata itu adalah seorang filosof Yunani yang bernama Aris Toteles ( 384 – 322 SM ).
 
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Etika / moral adalah ajaran tentang baik dan buruk mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan sebagainya.

Menurut K. Bertenes, Etika adalah nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang dalam mengatur tingkah lakunya.

Dari pengertian di atas, disimpulkan bahwa Etika merupakan ajaran baik dan buruk tentang perbuatan dan tingkah laku ( akhlak ). Jadi, Etika membicarakan tingkah laku manusia yang dilakukan dengan sadar di pandang dari sudut baik dan buruk sebagai suatu hasil penilaian.
Adapun yang dibicarakan dalam makalah ini, yaitu etika profesi, yang menyangkut hubungan manusia dengan sesamanya dalam satu lingkup profesi serta bagaimana mereka harus menjalankannya profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat yang menggunakan jasa profesi tersebut. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaannya.

Profesional adalah merupakan yang ahli dibidangnya, yang telah memperoleh pendidikan atau pelatihan khusus untuk pekerjaannya tersebut.

Profesional merupakan suatu profesi yang mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.

Untuk menjadi seseorang yang profesional, seseorang yang melakukan pekerjaan dituntut untuk memiliki beberapa sikap sebagai berikut :

Ø  Komitmen Tinggi

Seorang profesional harus mempunyai komitmen yang kuat pada pekerjaan yang
sedang dilakukannya.

Ø  Tanggung Jawab

Seorang profesional harus bertanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang dilakukannya sendiri.

Ø  Berpikir Sistematis

Seorang yang profesional harus mampu berpikir sitematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.

Ø  Penguasaan Materi

Seorang profesional harus menguasai secara mendalam bahan / materi pekerjaan yang sedang dilakukannya.

Ø  Menjadi bagian masyarakat professional

seorang profesional harus menjadi bagian dari masyarakat dalam lingkungan profesinya.


B.  Kode Etik Guru Profesional


Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.
Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.

Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Dalam proses pendidikan, banyak unsur-unsur yang terlibat agar proses pendidikan dapat berjalan dengan baik. Salah satunya adalah guru sebagai tenaga pendidik. Guru sebagai suatu profesi kependidikan mempunyai tugas utama melayani masyarakat dalam dunia pendidikan. Dalam hal itu, guru sebagai jantung pendidikan dituntut semakin profesional seiring perkembangan ilmu dan teknologi. Etika profesional guru dituntut dalam hal ini. Etika yang harus dimiliki oleh seorang pendidik sesuai kode etik profesi keguruan. Berikut adalah kode etik profesi keguruan (dikutip Soetjipto dan kosasi, 1994:34-35).

Kode Etik Guru Indonesia

Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap tuhan yang maha esa, bangsa, dan negara, serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia kepada Undang-Undang dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. oleh sebab itu, guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sbagai berikut:

Ø  Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.

Ø  Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.

Ø  Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.

Ø   Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.

Ø  Guru memelihara hubungan dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan

Ø   Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.

Ø  Guru memelihara hubungan seprofesinya, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.

Ø  Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.

Ø  Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Dari sembilan kode etik tersebut diatas, makalah ini hanya membahas lima kode etik saja. Berikut secara rinci akan diuraikan satu-persatu.


C.  Etika Guru Profesional Terhadap Peraturan Perundang-Undangan

Pada butir kesembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa “Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan”. Dengan jelas bahwa dalam kode etik tersebut diatur bahwa guru di Indonesia harus taat akan peraturan perundang-undangan yang di buat oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasonal.

Guru merupakan aparatur negara dan abdi negara dalam bidang pendidikan. Oleh karena itu, guru mutlak harus mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan dan melaksanakannya sebagaimana aturan yang berlaku. Sebagai contoh pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu mengubah kurikulum dari kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2004 atau kurikulum berbasis kompetensi dan kemudian diubah lagi menjadi KTSP dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Dalam kurikulum tersebut, secara eksplisit bahwa hendaknya guru menggunakan pendekatan kontekstual dalam pembelajarannya. Seorang guru yang profesional taat akan peraturan yang berlaku dengan cara menerapkan kebijakan pendidikan yang baru tersebut dan akan menerima tantangan baru tersebut, yang nantinya diharapkan akan dapat memacu produktivitas guru dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.


D. Etika Guru Profesional Terhadap Anak Didik

Dalam Kode Etik Guru Indonesia dengan jelas dituliskan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Dalam membimbing anak didiknya Ki Hajar Dewantara mengemukakan tiga kalimat padat yang terkenal yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Dari ketiga kalimat tersebut, etika guru terhadap peserta didik tercermin. Kalimat-kalimat tersebut mempunyai makna yang sesuai dalam konteks ini.

Pertama, guru hendaknya memberi contoh yang baik bagi anak didiknya. Ada pepatah Sunda yang akrab ditelinga kita yaitu “Guru digugu dan Ditiru” (diikuti dan diteladani). Pepatah ini harus diperhatikan oleh guru sebagai tenaga pendidik. Guru adalah contoh nyata bagi anak didiknya. Semua tingkah laku guru hendaknya jadi teladan. Menurut Nurzaman ,keteladanan seorang guru merupakan perwujudan realisasi kegiatan belajr mengajar, serta menanamkan sikap kepercayaan terhadap siswa. Seorang guru berpenampilan baik dan sopan akan sangat mempengaruhi sikap siswa. Sebaliknya, seorang guru yang bersikap premanisme akan berpengaruh buruk terhadap sikap dan moral siswa. Disamping itu, dalam memberikan contoh kepada peserta didik guru harus dapat mencontohkan bagaimana bersifat objektif, terbuka akan kritikan, dan menghargai pendapat orang lain.

Kedua, guru harus dapat mempengaruhi dan mengendalikan anak didiknya. Dalam hal ini, prilaku dan pribadi guru akan menjadi instrumen ampuh untuk mengubah prilaku peserta didik. Sekarang, guru bukanlah sebagai orang yang harus ditakuti, tetapi hendaknya menjadi ‘teman’ bagi peserta didik tanpa menghilangkan kewibawaan sebagai seorang guru. Dengan hal itu guru dapat mempengaruhi dan mampu mengendalikan peserta didik.

Ketiga, hendaknya guru menghargai potensi yang ada dalam keberagaman siswa. Bagi seorang guru, keberagaman siswa yang dihadapinya adalah sebuah wahana layanan profesional yang diembannya. Layanan profesional guru akan tampil dalam kemahiran memahami keberagaman potensi dan perkembangan peserta didik, kemahiran mengintervensi perkembangan peserta didik dan kemahiran mengakses perkembangan peserta didik (Kartadinata, 2004:4).
Semua kemahiran tersebut perlu dipelajari dengan sungguh-sungguh dan sistematis, secara akademik, tidak bisa secara alamiah, dan semua harus terinternalisasi dan teraktualisasi dalam perilaku mendidik.

Sementara itu, prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh, baik jasmani maupun rohani. Peserta didik tidak hanya dituntut berlimu pengetahuan tinggi, tetapi harus bermoral tinggi juga. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial maupun yang lainnya yang sesuai dengan hakikat pendidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan di masa depan. Peserta didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus patuh pada kehendak dan kemauan guru.


E. Etika Guru Profesional terhadap pekerjaan

Pekerjaan guru adalah pekerjaan yang mulia. Sebagai seorang yang profesional , guru harus melayani masyarakat dalam bidang pendidikan dengan profesional juga. Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus dapat menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh sebab itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layanannya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir keenam dalam Kode Etika Guru Indonesia yang berbunyi “Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya”.

Secara profesional, guru tidak boleh dilanda wabah completism, merasa diri sudah sempurna dengan ilmu yang dimilikinya, melainkan harus belajar terus menerus (Kartadinata, 2004:1). Bagi seorang guru, belajar terus menerus adalah hal yang mutlak. Hal ini karena yang dihadapi adalah peserta didik yang sedang berkembang dengan segala dinamikanya yang memerlukan pemahaman dan kearifan dalam bertindak dan menanganinya.

Untuk meningkatkan mutu profesinya, menurut Soejipto dan kosasi ada ua cara yaitu cara formal dan cara informal. Secara formal artinya guru mengikuti pendidikan lanjutan dan mengikuti penataran, lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya. Secara informal dapat dilakukan melalui televisi, radio, koran, dan sebagainya.


F. Etika Guru Profesional Terhadap Tempat kerja


Sudah diketahui bersama bahwa suasana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Ketidakoptimalan kinerja guru antara lain disebabkan oleh lingkungan kerja yang tidak menjamin pemenuhan tugas dan kewajiban guru secara optimal.

Dalam UU No. 20/2003 pasal 1 bahwa pemerintah berkewajiban menyiapkan lingkungan dan fasilitas sekolah yang memadai secara merata dan bermutu diseluruh jenjang pendidikan. Jika ini terpenuhi, guru yang profesional harus mampu memanfaatkan fasilitas yang ada dalam rangka terwujudnya manusia seutuhnya sesuai dengan Visi Pendidikan Nasional.

Disisi lain, jika kita dihadapkan dengan tempat kerja yang tidak mempunyai fasilitas yang memadai bahkan buku pelajaran saja sangat minim. Bagaimana sikap kita sebagai seorang guru? Ternyata, keprofesionalan guru sangat diuji disini. Tanpa fasilitas yang memadai guru dituntut untuk tetap profesional dalam membimbing anak didik. Kreatifitas guru harus dikembangkan dalam situasi seperti ini.

Berkaitan dengan ini, pendekatan pembelajaran kontekstual dapat menjadi pemikiran para guru untuk lebih kreatif. Dalam pendekatan ini, diartikan strategi belajar yang membantu guru mengaitkan materi pelajaran dengan situasi dunia nyata siswa dan mendorong siswa mengaitkan pengetahuan yang telah dimilikinya drngan penerapannya dalam kehidupan sehari-hari.
Sementara itu, sikap profesional guru terhadap tempat kerja juga dengan cara menciptakan hubungan harmonis di lingkungan tempat kerja, baik di lingkungan sekolah, masyarakat maupun dengan orang tua peserta didik.

Top