Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART) HIPEMATOM 2011


ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MUARO TOMBANG
KEC.KUANTAN MUDIK
KAB.KUANTAN SINGINGI
RIAU

BAB I
KEANGGOTAAN

PASAL 1
ANGGOTA

ANGGOTA HIPEMATOM ADALAH SELURUH PELAJAR DAN MAHASISWA DESA MUARA TOMBANG YANG TERDIRI DARI:

  1. ANGGOTA MUDA YAITU ANGGOTA YANG BERSEKOLAH ATAU KULIAH  DILUAR KOTA PEKANBARU
  2. ANGGOTA BIASA YAITU ANGGOTA YANG DI UNDANG,MENGHADIRI DAN DITETAPKAN DALAM MUBES


PASAL 2
PERSYARATAN

PERSYARATAN UNTUK MENJADI ANGGOTA
1.ANGGOTA MUDA
    A.MERUPAKAN PELAJAR DAN MAHASISWA
    B.MERUPAKAN WARGA DESA MUARO TOMBANG
    C.DALAM KEADAAN SADAR
2.ANGGOTA BIASA
    A.MERUPAKAN PELAJAR DAN MAHASISWA
    B.BERASAL DARI ANGGOTA MUDA
    C.MENGHADIRI MUBES
    D.DALAM KEADAAN SADAR

PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN

1.HAK ANGGOTA MUDA
    A.MEMILIKI HAK BICARA
    B.MEMBERI SARAN DAN SOLUSI TERHADAP HIPEMATOM
    C.MENGGUNAKAN FASILITAS HIPEMATOM
2.HAK ANGGOTA BIASA
    A.MEMILIKI HAK BICARA DAN HAK SUARA
    B.MEMBERI SARAN DAN SOLUSI TERHADAP HIPEMATOM
    C.MENGGUNAKAN FASILITAS HIPEMATOM
3.KEWAJIBAN ANGGOTA MUDA
    A.MENGIKUTI KETENTUAN DALAM MUBES
    B.MEMATUHI KETUA HIPEMATOM
    C.MENTAATI AD/ART
    D.MENJAGA NAMA BAIK HIPEMATOM
4.KEWAJIBAN ANGGOTA BIASA
    A.MENGIKUTI KETENTUAN DALAM MUBES
    B.MEMATUHI KETUA HIPEMATOM
    C.BERPERAN AKTIF DALAM KEGIATAN HIPEMATOM
    D.MENJAGA NAMA BAIK HIPEMATOM
    E.MENTAATI AD/ART

PASAL 4
HILANGNYA KEANGGOTAAN

KEANGGOTAAN HIPEMATOM DAPAT HILANG,ANTARA LAIN APABILA:
1.ATAS PERMINTAAN SENDIRI DAN MENGAJUKAN SURAT PENGUNDURAN DIRI
2.DICABUT KEANGGOTAANYA OLEH KETUA BERDASARKAN MUSYAWARAH


BAB II
BADAN PENGURUS HARIAN (BPH )

BADAN PENGURUS HARIAN ( BPH ) YAITU ANGGOTA BIASA YANG DIPILIH OLEH KETUA HIPEMATOM BERDASARKAN MUSYAWARAH UNTUK MENGURUS DAN MENJALANKAN RODA ORGANISASI

PASAL 5
PERSYARATAN

PERSYARATAN UNTUK MENJADI BADAN PENGURUS HARIAN ( BPH )
    A.PELAJAR DAN MAHASISWA
    B.MERUPAKAN WARGA DESA MUARO TOMBANG
    C.BERASAL DARI ANGGOTA BISA
    D.PERNA MENGIKUTI UPGRADING
    E.DALAM KEADAAN SADAR


PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK BPH
    A.MEMBERI SARAN DAN SOLUSI TERHADAP HIPEMATOM
    B.MENGGUNAKAN FASILITAS HIPEMATOM
    C.MEMILIKI HAK BICARA DAN HAK SUARA


KEWAJIBAN BPH
    A.MENGIKUTI KETETAPAN MUBES
    B.BERPERAN AKTIF DALAM KEGIATAN HIPEMATOM
    C.MENJAGA NAMA BAIK HIPEMATOM
    D.MENTAATI AD/ART



BAB III
HIPEMATOM
PASAL 6
KETUA UMUM

1.    KETUA HIPEMATOM DIPILIH LANSUNG OLEH ANGGOTA PADA MUSYAWARAH BESAR.
2.    KETUA HIPEMATOM BERHAK MELANTIK DAN MEMBERHENTIKAN PERANGKAT/PENGURUS HIPEMATOM MELALUI MUSYAWARAH.
3.    KETUA HIPEMATOM TIDAK DIBENARKAN MERANGKAP JABATAN DALAM SATU ORGANISASI.
4.    KETUA HIPEMATOM BERTANGGUNG JAWAB KEPADA DESA MUARA TOMBANG SERTA ORGANISASI.
5.    APABILA KETUA HIPEMATOM TIDAK DAPAT MENJALANKAN TUGASNYA, MAKA DALAM KURUN WAKTU TERSEBUT  FUNGSI EKSEKUTIF SEMENTARA DIJALANKAN OLEH PERANGKAT/PENGURUS HIPEMATOM YANG DIBERI MANDAT OLEH KETUA HIPEMATOM
6.    APABILA KETUA HIPEMATOM TIDAK DAPAT MENJALANKAN TUGASNYA DENGAN ALASAN TERTENTU, MAKA FUNGSI EKSEKUTUF DIJALANKAN OLEH WAKIL KETUA HIPEMATOM SAMPAI AKHIR PERIODE KEPENGURUSAN



PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN KETUA UMUM

1.    MENJUNJUNG TINGGI DAN MELAKSANAKAN AD/ART
2.    MELAKSANAKAN HASIL KETETAPAN MUBES
3.    MENYUSUN DAN MENETAPKAN PROGRAM KERJA HIPEMATOM
4.    MEMBERIKAN LAPORAN KERJA PADA AKHIR PERIODE KEPENGURUSAN KEPADA KEPALA  DESA
5.    MEMPERHATIKAN KRITIK DAN TEGURAN PELAJAR DAN MAHASISWA MUARA TOMBANG.


PASAL 8
PERIODE KEPENGURUSAN

PERIODE KEPENGURUSAN HIPEMATOM ADALAH  1 TAHUN SEJAK DITETAPKAN

PASAL 9
STRUKTUR ORGANISASI






BAB IV
MUSYAWARAH BESAR
PASAL 10
MUSYAWARAH BESAR

1.    MUBES ADALAH FORUM KEKUASAAN TERTINGGI
2.    MUBES ADALAH MUSYAWARAH PELAJAR MAHASISWA MUARA TOMBANG
3.    MUBES DILAKUKAN SATU KALI PERIODE PENGURUSAN
4.    MUBES DINYATAKAN SYAH APABILA DI IZINKAN OLEH KEPALA DESA.
5.    APABILA KETENTUAN AYAT (4) TIDAK TERPENUHIMAKA MUBES DITUNDA.
6.    PIMPINAN MUBES DIPILIH DARI DAN OLEH PESERTA MUBES



PASAL 11
KEKUASAAN DAN WEWENANG

1.    MENETAPKAN AD/ART
2.    MENGANGKAT KETUA HIPEMATOM, MENERIMA, MENOLAK, DAN MEMBERHENTIKAN KEANGGOTAAN HIPEMATOM.



BAB V
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 12

1.    PERUBAHAN ART DAPAT DILAKUKAN DALAM MUBES.
2.    PERUBAHAN ART HANYA DAPAT DILAKUKAN APABILA DIUSULKAN OLEH MAHASISWA PESERTA MUSYAWARAH DALAM MUBES.


BAB VI
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 12

HAL-HAL YANG BELUM DIATUR DALAM AD/ART INI AKAN DITENTUKAN  DAN DITETAPKAN OLEH KETUA UMUM SERTA TIDAK BERTENTANGAN DENGAN AD/ART

ANGGARAN DASAR (AD) HIPEMATOM 2011


ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN PELAJAR MAHASISWA MUARO TOMBANG
KEC.KUANTAN MUDIK
KAB.KUANTAN SINGINGI
RIAU


MUKADDIMAH


Berkat rahmat Allah SWT sesungguhnya Mahasiswa dan Pelajar merupakan pembangunan nasional dan daerah khususnya yang memiliki moral, intelektual, dan kinerja yang mampu berperan  kearah yang lebih baik.

Mahasiswa dan Pelajar Muara Tombang sebagai generasi penerus perjuangan bangsa dituntut untuk memiliki kepekaan yang tinggi terhadap realita masyarakat dan mampu menjawab setiap permaasalahan yang timbul dengan didasarkan kepada nilai-nilai kebenaran dan keadilan untuk dapat mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur dalam semua aspek kehidupan.

Atas dasar kesadaran dan tuntutan tanggung jawab tersebut, maka diperlukan suatu kesatuan arah pemikiran dan gerak langkah mahasiswa dan pelajar muaro tombang. Oleh karena itu kami sebagai mahasiswa dan pelajar muaro tombang menghimpun diri dalam suatu wadah yang kami beri nama HIPEMATOM.



BAB I
NAMA WAKTU PEMBENTUKAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama himpunan pelajar dan mahasiswa muaro tombang yang disingkat dengan HIPEMATOM



Pasal 2
Waktu dan tempat pembentukan
HIPEMATOM dibentuk pada tanggal 13 November 2011 di Pekanbaru Riau.



Pasal 3
Tempat kedudukan
Sekretariat HIPEMATOM berkedudukan di pekanbaru.__



BAB II
ASAS SEMANGAT DAN SIFAT
Pasal 4
Asas
HIPEMATOM berasaskan islam dan UUD 1945, dengan semangat kekeluargaan, kegotong royongan, dan nasionalisme



Pasal 5
Sifat
HIPEMATOM bersifat Parlemen



BAB III
TUJUAN,USAHA DAN FUNGSI
Pasal 6
Tujuan
Terciptanya hubungan silahturrahim yang erat  antar sesama mahasiswa dan pelajar muaro tombang serta  meningkatkan peran aktif mahasiswa dan pelajar muaro tombang untuk memajukan desa dan organisasi dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa serta mengembangkan kreatifitas mahasiswa dan pelajar muaro tombang,

Pasal 7
Usaha
Usaha HIPEMATOM :

  1. Mengembangkan dan meningkatkan ilmu pengetahuan.
  2. Memberi kesadaran pada masyarakat akan pentingnya pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
  3. Menampung aspirasi mahasiswa dan pelajar muaro tombang.




Pasal 8
Fungsi
Hipematom sebagai organisasi penghimpun



BAB IV
BENTUK DAN KEKUASAAN
Pasal 9
Bentuk
HIPEMATOM merupakan suatu bentuk unit kegiatan mahasiswa dan pelajar muara tombang yang bersifat aktif di era globalisasi.

Pasal 10
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi HIPEMATOM berada pada mubes



BAB V
KEORGANISASIAN
Pasal 11
Keanggotaan
HIPEMATOM beranggotakan seluruh pelajar dan mahasiswa muaro tombang yang terdiri dari anggota Muda  dan anggota Biasa



Pasal 12
Badan Pengurus Harian (BPH)
HIPEMATOM mempunyai  badan pengurus harian yang berasal dari anggota biasa


Pasal 13
Keuangan
Keuangan HIPEMATOM berasal dari uang kas dan usaha-usaha yang halal,sah, dan tidak mengikat.



BAB VI
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 14
Lambang
Lambang sesuai ketetapan mubes



Pasal 15
Bendera
Bendera  sesuai ketetapan mubes



BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN BADAN PENGURUS HARIAN
Pasal 15
Perubahan anggaran dasar

  1. Perubahan anggaran dasar hanya dapat dilakukan dalam mubes
  2. Perubahan anggaran hanya dapat dilakukan apabila diusulkan oleh peserta mubes




Pasal 16
Pembubaran badan pengurus harian
Pembubaran hanya dapat dilakukan dalam mubes

BAB VIII
PENUTUP

Hal-hal yang belum diatur dalam aggaran dasar HIPEMATOM ini akan diatur selanjutnya dalam anggaran rumah tangga (ART)  dan ketentuan khusus yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar HIPEMATOM.



Ditetapkan di : pekan baru
Pada tanggal : 26 desember 2011
Waktu :16:00

                                     Pimpinan Rapat



ROKI RIANZA

Top