Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5



Pada UUD 1945 yang asli: BAB I -BENTUK DAN KEDAULATAN- PASAL 1: Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik; dengan penjelasannya pada PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA (pada UUD’45 asli) UMUM – II Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan – poin 1 – alinea dua: “Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia seluruhnya … Negara, menurut pengertian pembukaan ini menghendaki persatuan …”. PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA (pada UUD’45 asli) BAB I –BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA- PASAL 1: “menetapkan bentuk Negara kesatuan dan republik, mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat”.

Menurut pemahaman saya (mungkin pemahaman pembaca berbeda J) Negara Kesatuan Republik Indonesia menyiratkan dua hal yang berbeda, yaitu Negara kesatuan yang diuraikan dalam pembukaan alinea 4 “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam … Negara republic Indonesia …” yang menggambarkan bangsa yang lahir 28 oktober 1928 dan merdeka 17 agustus 1945  dan dalam penjelasan pokok pikiran pembukaan poin 1 alinia dua: “Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia seluruhnya … Negara, menurut pengertian pembukaan ini menghendaki persatuan …”, dan republik
Indonesia yang terbentuk 18 agustus 1945

Artinya NKRI adalah Negara dengan bentuk bangsa yang terlahir dahulu dan Negara yang terbentuk kemudian. Negara kesatuan disini artinya tentu saja pribumi-pribumi yang bersatu pada 28 oktober 1928 yang membentuk bangsa dan merdeka (kemerdekaan kebangsaan Indonesia) pada tanggal 17 agustus 1945 dan membentuk “Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat …” pada tanggal 18 agustus 1945.

Dengan filoshofi “Negara, menurut pengertian pembukaan ini menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah dasar Negara yang tidak boleh dilupakan” demikian maka Negara yang dibentuk haruslah menjadi alat untuk mencapai cita-cita bagsa Indonesia seluruhnya yaitu memajukan kesejahteraan rakyat (mengeluarkan bangsa dari “termiskinkan”) mencerdaskan kehidupan bangsa (mengeluarkan bangsa dari “terbodohkan”) melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan (mengeluarkan bangsa –seluruh bangsa didunia- dari “terjajah”) perdamaian abadi dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia atau dengan kata lain
“mengangkat harkat dan martabat hidup orang Indonesia (orang Indonesia asli atau bangsa Indonesia)”

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Post a Comment


Top