Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

Indonesia lebih kurang 350 tahun dijajah, benar atau salah?


Dalam kebenaran sejarah, Indonesia dijajah oleh Belanda hanya berkisar tak sampai 50th, sedang untuk menaklukkannya, mereka membutuhkan sekitar 300th. Wilayah aceh adalah wilayah terakhir dr Indonesia yang berhasil ditaklukkan oleh kolonialisme belanda. Itupun dapat diperdebatkan lagi status aceh waktu itu. Apakah benar sudah takluk atau belum. Karena kabarnya, saat itu terjadi penyerahan kepemimpinan kepada pewaris selanjutnya. Dan bisa saja aceh saat itu belum benar takluk dan artinya semakin ringkas waktu penjajahan Indonesia itu.

Dalam sejarah yang telah melenceng, ntah itu disengaja atau tidak, Indonesia dikatakan dijajah oleh Belanda selama 350th. Tidak tahu bagaimana cerita dan apa tujuannya sehingga sejarah penjajahan diperlama. Padahal bukti dan referensi dari peneliti dan sejarawan telah banyak membahas kesalahan dalam penulisan sejarah ini. Efeknya adalah berimbas pada kurikulum yang diajarkan di sekolah bahwa Indonesia memang sudah sangat lama telah dijajah.

Generasi muda harus disadarkan dari pembodohan sejarah ini. Sejarah harus diperkenalkan atas nama sebuah kebenaran. Bukan sebuah kepentingan yang tersembunyi. Baik untuk rezim dahulu, maupun rezim yang mewarisi. Semoga secepatnya sejarah dapat diluruskan dalam kurikulum...

berikut penggalan dialektika historia yang saya penggal dari https://www.facebook.com/zuhdy.febriyanto/posts/580223078735816

Masalahnya penjajahan bukanlah sekedar perebutan kekuasaan pemerintahan oleh asing.. Ya memang. tapi penjajahan dalam konteks sejarah ini adalah penjajahan kekuasaan pemerintahan secara menyeluruh sehingga benar-benar tak punya kendali lagi dalam negara. baik ekonomi, sosial-budaya, pendidikan, politik dan hukum. atau bisa dikatakan penjajahan ini dalam seluruh aspek.

Resink dalam buku "bukan 350 tahun dijajah" itu mengambil patokan hukum internasional untuk mendefenisikan imperialisme/kolonialisme.
Sementara penjajahan itu berasal dari bahasa melayu "jajah" yang berarti melakukan perjalanan ke suatu negeri, atau bahasa Bung Karno ‘exploitation de l‘homme par l‘homme’ dan ‘exploitation de nation par nation’; penindasan dari suatu bangsa terhadap bangsa lain.
artinya ketika bangsa indonesia tertindas dengan hegemoni perdagangan nusantara oleh belanda, maka saat itulah nusantara mulai dijajah. penindasan dari bangsa belanda ini tersohor dengan ungkapan "bagaikan Belanda mintak tanah" dalam dunia melayu.

Dalam statusnya sbg negara, memang tepat penulisan sejarah oleh Resink. Data yang di rangkum juga cukup otentik. kemudian dari jurnal S. Hurgronje juga dijelaskan bahwa hingga sampai abad pertama kedatangan itu tujuan mereka hanya untuk berdagang, belum ada niat menjajah. baru setelah itu dimulai strategi 'divide et impera' untuk memanipulasi niat mereka untuk mengambil alih. tapi pada akhirnya penduduk pribumi juga sadar dan memberikan perlawanan walaupun akhirnya kalah. kemudian kita berbicara soal bangsa, kita belum menjadi sebuah bangsa sebelum diprakarsainya Sumpah Pemuda. sebelum itu yang ada hanya kesukuan yang artinya hanya membawa egosentris daerah dalam perjuangan. jadi aku pikir belanda memang tak pernah menjajah indonesia secara sempurna. apalagi aku juga dengar dari salah satu budayawan melayu sekaligus dosenku kalau ada daerah di riau ini yang tak sempat terjajah, tp ini belum bisa aku verifikasi kebenarannya..

Secara filosofis memang bangsa indonesia terlahir dari sumpah pemuda, tapi secara teoritis bangsa indonesia adalah bangsa yang mendiami kepulauan nusantara, yang sudah ada sejak 1500 SM dengan masuknya proto-malay ke nusantara, artinya "Bangsa indonesia" hanya perkara nama. jika seandainya saya lahir 2010, lalu 2013 saya berganti nama, apakah dapat dikatakan saya belum ada sebelum 2013?

Perkara penjajahan di nusantara harus diartikan secara menyeluruh, tidak dapat dipenggal2, seperti halnya penyakit -sakit kepala misalnya-, yang sakit memang kepala, tapi yang sakit kepala adalah saya secara keseluruhan.

Kalau kita membicarakan nusantara, kita harus kembali ke sejarah loh bang kalau maha patih gajah mada itu mengatakan nusantara itu sampai daratan cina dan thailand. nusantara itu lebih luas dari pada wilayah asia tenggara ini loh bang. secara historis karena memang gajah mada yang memperkenalkan nama'nusantara' itu. berarti mereka bangsa indonesia juga dong bang?.

lebih luas dari itu, bahkan dari madagaskar sampai ke hawai.Tapi dalam konteks ini kita membatasi istilah nusantara disini dengan wilayah indonesia sekarang, dalam situasi/kondisi berbeda boleh lah kita gunakan defenisi/batasan lainnya, lagipula kita harus mampu membedakan nusantara dengan wilayah majapahit.

Soal bangsa juga harus kembali juga secara etimologi dan teori bangsa itu seperti apa. dalam Buku karya Soekarno yang fenomenal harga dan isinya itu, Di Bawah Bendera Revolusi, disana juga dijelaskan seperti apa arti sebuah bangsa itu dan bagaimana sebuah kelompok yang beragam dinamakan sebuah bangsa. dia juga mencantumkan pengertian bangsa oleh sejarawan belanda waktu itu. tak semua dan tak bisa kita mengatakan sebuah bangsa tanpa melihat pertimbangan sejarah penjajahan bang. contohnya Timor leste, mereka jelas loh dikatakan bukan bangsa indonesia. baik jaman dulu atau sekarang. padahal satu rumpun dan pulau. kenapa seperti itu, ya karena ada penggolongan bagaimana daerah termasuk dikatakan sbg bahagian sebuah bangsa yang lebih besar.

Ya, Ernes renan dan Otto bower memberikan defenisi tentang bangsa dalam artian "nation", cuma jangan dicampur adukkan antara literatur asing dengan asli, soalnya terdapat perbedaan filosofis dan Etimologis. bangsa itu dari bahasa melayu yang menunjuk persamaan jenis, tidak lebih. :)

Begitulah dialektika komen facebook-ku berakhir, dari dialektika diatas dapat saya tarik kesimplan bahwa bangsa indonesia ini adalah benar terjajah selama lebih kurang 350 tahun dalam artian yang dipahami masyarakat indonesia (baca : melayu). dan benar indonesia dijajah beberapa tahun saja dalam artian Imperialisme/kolonialisme dengan variable pengertian bangsa sama dengan Nation.
Bagi yang menginterpretasikan lain tidak ada larangan, tolong komentar dibawah bila tidak sepakat.. :)

Bangunan Sistem Hukum NKRI


Persatuan kaum pribumi membentuk bangsa yang bersifat pasti untuk mengangkat harkat dan martabat hidup orang indonesia asli ini akan tetap seperti adanya tidak terikat oleh dimensi waktu -sejak kapan dan- sampai kapanpun maksudnya sejak waktu yang tidak dapat ditentukan tujuan hidup (orang Indonesia) adalah senantiasa berusaha untuk mengangkat harkat dan martabat hidupnya dan ini selalu dapat diterima oleh semua orang (orang indonesia asli) sehingga sifat bangsa untuk mengangkat harkat dan martabat hidup orang Indonesia asli ini menjadi hukum yang bersifat pasti, tetap dan dapat diterima atau dengan kata lain merupakan suatu kebenaran yang universal.

 Mengangkat harkat dan martabat hidup orang Indonesia asli dalam konteks pembentukan Negara dengan pancasila sebagai dasar kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang membentuk Negara akan menghasilkan keyakinan terhadap pancasila tersebut yang terbukti mampu memerdekakan bangsa ini sehingga menjadikan pancasila sebagai falsafah bangsa atau pandangan hidup bangsa. Dengan keyakinan terhadap pancasila sebagai falsafah bangsa tersebut akan melahirkan nilai-nilai yang tertuang dalam basic law atau hukum dasar Negara atau Undang-undang dasar 1945 (yang asli) dengan pancasila sebagai dimensi atau pengukur kehidupan berbangsa dan bernegara yang bersama-sama dengan undang-undang dasar membentuk nilai-nilai budaya, hukum atau aturan dasar, sosial, politik, ekonomi, dan nilai-nilai lingkungan. Sehingga undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan daerah pada tingkat norma bernegara yang dibuat berdasarkan undang undang dasar dengan pancasila sebagai acuannya tidak bertentangan dengan kebenaran universal: mengangkat harkat dan martabat hidup orang Indonesia asli yang menjadi dasar pembentukan hokum di negeri ini.

Secara sederhana dapat di jelaskan bahwa bila norma yang dibuat tidak bertentangan dengan nilai-nilai pada undang-undang dasar, undang-undang dasar tidak bertentangan dengan pancasila, pan pancasila tidak bertentangan dengan cita-cita bangsa atau sifat bagsa, maka norma tidak bertentangan dengan pancasila, undang undang dasar tidak bertentangan dengan sifat bangsa, dan norma yang terbentuk tidak akan bertentangan dengan sifat bagsa yaitu mengangkat harkat dan kartabat hidup orang Indonesia asli.

Inilah kebenarannya bahwa bangunan system hukum NKRI seharusnya adalah berasal dari hukum yang bersifat pasti, tetap dan dapat diterima yang membentuk keyakinan,  keyakinan akan melahirkan nilai, dan nilai-nilai tersebut akan menghasilkan norma.

Memahami Negara Kesatuan Republik Indonesia



Pada UUD 1945 yang asli: BAB I -BENTUK DAN KEDAULATAN- PASAL 1: Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik; dengan penjelasannya pada PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA (pada UUD’45 asli) UMUM – II Pokok-pokok pikiran dalam pembukaan – poin 1 – alinea dua: “Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia seluruhnya … Negara, menurut pengertian pembukaan ini menghendaki persatuan …”. PENJELASAN TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA (pada UUD’45 asli) BAB I –BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA- PASAL 1: “menetapkan bentuk Negara kesatuan dan republik, mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat”.

Menurut pemahaman saya (mungkin pemahaman pembaca berbeda J) Negara Kesatuan Republik Indonesia menyiratkan dua hal yang berbeda, yaitu Negara kesatuan yang diuraikan dalam pembukaan alinea 4 “maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam … Negara republic Indonesia …” yang menggambarkan bangsa yang lahir 28 oktober 1928 dan merdeka 17 agustus 1945  dan dalam penjelasan pokok pikiran pembukaan poin 1 alinia dua: “Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, negara yang melindungi segenap bangsa Indonesia seluruhnya … Negara, menurut pengertian pembukaan ini menghendaki persatuan …”, dan republik
Indonesia yang terbentuk 18 agustus 1945

Artinya NKRI adalah Negara dengan bentuk bangsa yang terlahir dahulu dan Negara yang terbentuk kemudian. Negara kesatuan disini artinya tentu saja pribumi-pribumi yang bersatu pada 28 oktober 1928 yang membentuk bangsa dan merdeka (kemerdekaan kebangsaan Indonesia) pada tanggal 17 agustus 1945 dan membentuk “Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat …” pada tanggal 18 agustus 1945.

Dengan filoshofi “Negara, menurut pengertian pembukaan ini menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah dasar Negara yang tidak boleh dilupakan” demikian maka Negara yang dibentuk haruslah menjadi alat untuk mencapai cita-cita bagsa Indonesia seluruhnya yaitu memajukan kesejahteraan rakyat (mengeluarkan bangsa dari “termiskinkan”) mencerdaskan kehidupan bangsa (mengeluarkan bangsa dari “terbodohkan”) melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan (mengeluarkan bangsa –seluruh bangsa didunia- dari “terjajah”) perdamaian abadi dan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia atau dengan kata lain
“mengangkat harkat dan martabat hidup orang Indonesia (orang Indonesia asli atau bangsa Indonesia)”

Peristiwa yang terlupakan 18 Agustus 1945



Siding PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 yang menyepakati untuk mengesahkan UUD 1945, memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden pertama. Siding tanggal 19 agustus 1945 membentuk 12 kementerian Negara dan 4 mentri Negara, dan membentuk pemerintahan daerah. Siding 22 agustus 1945 membentuk KNIP, partai nasional Indonesia (PNI) dan membentuk badan keamanan rakyat (BKR)

Artinya dengan disahkannya UUD 1945 dan diangkatnya presiden dan wakil presiden pertama maka Indonesia telah memiliki wilayah, rakyat  yang bersatu, dan pemerintahan yang berdaulat. Maka sah lah Negara kesatuan yang berbentuk republic ini berdiri pada tanggal 18 agustus 1945, sehari setelah proklamasi kemerdekaan bangsa.

18 agustus seharusnya menjadi Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI).

JANGAN RAYAKAN 17 AGUSTUS SEBAGAI HUT RI


Sebuah teks tertanggal 17 agustus 2605 (tahun jepang) atau 1945 M yang dibacakan oleh Ir.Soekarno dan didampingi oleh Drs.Mohammad Hatta di jalan pegangsaan timur no 56, Jakarta pusat yang ditandatangani oleh Ir.Soekarno dan M.Hatta “atas nama bangsa Indonesia” yang menyebutkan bahwa "bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia" yang kita kenal dengan proklamasi kemerdekaan (bangsa) indonesia.

Artinya tanggal 17 agustus adalah hari kemerdekaan bangsa, bukan HUT RI karena RI adalah bentuk Negara. Sama kita ketahui bahwa syarat terbentuknya Negara itu ada dua, yaitu syarat primer dan syarat sekunder. Syarat primer yaitu;
  1. wilayah yang sudah ada sejak 28 oktober 1928 (sumpah pemuda poin 1) dan rapat kedua BPUPKI tanggal 10-17 juli 1945 yang menyepakati wilayah Negara; 
  2. rakyat yang bersatu pada tanggal 28 oktober 1928 ( sumpah pemuda poin kedua ) dan merdeka pada tanggal 17 agustus 1945 atas nama bangsa Indonesia;
  3. pemerintahan yang berdaulat 
-yang belum dimiliki oleh Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945, artinya Negara Indonesia yamg berbentuk republic indonesia (RI) itu belum ada, jadi tanggal 17 agustus bukan hari HUT RI tapi hari kemerdekaan bangsa Indonesia.

Memahami Sumpah Pemuda. 28 Oktober 1928


28 oktober 1928 yang kita kenal dengan hari Sumpah Pemuda adalah hari diselenggarakanya kongres pemuda II yang dimulai sejak tanggal 27 oktober 1928. Sumpah Pemuda ini menyatakan bahwa Putra dan PutriIndonesia (pemuda yang mewakili Pribumi dari seluruh Indonesia) bersatu atas tumpah darah nya tanah Indonesia (Nusantara), atas bangsanya Bangsa Indonesia, dan bahasa persatuannya
Bahasa Indonesia.

Artinya pada tanggal 28 oktober tersebut telah ada tanah (wilayah) Indonesia, lahirnya Bangsa (rakyat yang bersatu) Indonesia, dan bahasa persatuan Indonesia (bahasa yang merupakan mode required by nation –modern- of Indonesia yang diadaptasi dari Bahasa Melayu)

Bersatu atas tumpah darah yaitu tanah Indonesia (Pertama: Kami poetra dan poetri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, Tanah Indonesia) menyiratkan bahwa tanah atau wilayah Indonesia adalah tanah atau wilayah milik Pribumi atau Suku atau Etnis yang dipersatukan melalui Sumpah Pemuda menjadi tanah atau wilayah Indonesia.

Mengaku berbangsa satu yaitu Bangsa Indonesia (kedoewa: Kamipoetra dan poetri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, Bangsa Indonesia)menyiratkan bahwa Sumpah Pemuda melahirkan Bangsa Indonesia, sesuai dengan pengertian bangsa itu sendiri menurut -Ernest Raenan- adalah “Kehendak Jiwa untuk bersatu” yaitu kehendak Pribumi-pribumi untuk bersatu, atau menurut -otto bower- adalah “persatuan karena persamaan nasib” nasib pribumi yang terjajah, terbodohkan dan
termiskinkan oleh penjajah belanda*. dan menurut -fondings fathers- kita yang menyatakan pengertian -ernest raenan dan otto bower- tersebut telah usang karena didefenisikan sebelum ditemukannya ilmu geopolitik yang mempelajari tentang “keterikatan manusia dengan tanahnya” mendefinisikan bangsa sebagai sekumpulan orang (pemuda yang mewakili Pribumi-pribumi) yang memiliki hasrat untuk bersatu (terbukti dengan diadakannya Kongres Pemuda) yang memiliki keterikatan dengan tanah (Tumpah Darah Indonesia) dan sejarah leluhurnya (sejak dahulu kala sampai kejayaan Sriwijaya dan Majapahit yang mempersatukan Nusantara dan penjajahan Kolonial Belanda). sehingga hari lahir Bangsa Indonesia dikatakan adalah tanggal 28 oktober 1928

Bangsa Indonesia yang lahir dari sumpah pemuda poin kedua ini terbentuk dari jong-jong atau organisasi pemuda pribumi dengan senyawa atau zat nya adalah orang Indonesia asli yang bersifat untuk mengangkat harkat dan martabat hidup orang Indonesia asli dalam bentuk pemuda pergerakan.

Menjunjung tinggi bahasa persatuan Bahasa Indonesia (Ketiga: Kami poetra dan poetri Indonesia mengjoenjoeng bahasa persatoean, Bahasa Indonesia) artinya untuk menjaga persatuan atas tanah dan bangsa tersebut harus ada saling pengertian diantara orang-orang yang bersatu (atas tanah dan bangsa) agar persatuan tetap berjalan. Tentu saja agar saling pengertian tersebut ada, harus ada persamaan bahasa diantara kelompok yang bersatu.Maka dilahirkanlah bahasa persatuan yaitu
Bahasa Indonesia.

Filsafat Tuhan, Hukum Alam dan Kebenaran Agama



Pada dasarnya manusia hidup dengan dua pilihan (ego dan super-ego/ angel dan devil). skeptis adalah sifat dasar manusia, untuk itu kebenaran adalah kebutuhan dasar manusia. manusia membutuhkan kebenaran untuk menentukan sikapnya terhadap lingkungan (termasuk makanan). Manusia mengenal kebenaran sejak manusia mulai berpikir. Setidaknya ada dua jenis kebenaran yang diketahui manusia, ialah kebenaran Subjektif dan objektif, (Relatif dan universal).

Kebutuhan dasar manusia akan kebenaran membuat manusia menggunakan otaknya untuk berfikir, kemudian manusia menemukan kebenaran-kebenaran yang tidak terbantahkan sepanjang sejarah kehidupannya. disinilah manusia menyadari bahwa ada kekuatan besar yang tidak dapat ditunjukkan substansinya yang berkuasa atas semua hukum kebenaran yang disaksikan manusia di alam semesta ini.

Gula (glukosa) rasanya manis, 2 atom hidrogen tambah 1 atom oksigen menjadi air (H2O), tiap tiap aksi menghasilkan reaksi yang sama, adanya akibat pasti ada penyebabnya (kausalitas), dll. semua itu adalah hukum kebenaran yang ditemukan manusia didunia, pertanyaannya adalah dari mana datangnya? (bukan lagi siapa yang menciptakan). Sebuah kebenaran mestilah datang dari suatu yang Absolut, karena tidak mungkin kebenaran datang dari sesuatu yang salah. kalaupun kebenaran (ex: Hukum Alam) datang karena kebetulan, maka sebuah hukum alam tidak akan pernah bersifat pasti tetap dan dapat diterima (Universal).

karena kebutuhan dasar manusia adalah kebenaran, maka manusia sangat ingin membuktikan adanya tuhan, manusiapun mencari tuhan, banyak yang putus asa, banyak pula yang mengaku telah menemukannya. maka muncullah berbagai macam cara menyembah tuhan,yang kemudian disebut Agama. pada dasarnya tuhan adalah kebenaran dan agama adalah berserah diri kepada kebenaran, maka dari sekian banyak konsep ketuhanan, tidak mungkin semuanya benar. pendekatanya semua salah atau satu saja yang benar.

Hubungan Ilmu Politik dengan Ilmu Lainnya


ketika kita berbicara tentang ilmu politik, maka kita harus berbicara lebih lias daripada sekedar ruang lingkup semata, melebihi dari itu kita harus mempelajari juga hubungan nya dengan ilmu-ilmu lainnya. dengan demikian diharapkan dapat membantu kita memahami atau bahkan mengembangkan wawasan kita mengenai ilmu politik dan melaksanakannya dalam kehidupan sehari hari.

1. ilmu politik VS ekonomi

dulu para ahli menganggap ilmu ekonomi dan ilmu politik adalah satu, atau setidaknya beberapa ahli berpendapat bahwa ilmu ekonomi merupakan bagian tau cabang daripada ilmu politik, ini disebabkan karena pada zaman dahulu ilmu ekonomi membahas seputar sumber penghasilan negara.

saat ini ilmu ekonomi lebih mengajarkan masyarakat untuk berusaha, memperoleh dan mengatur kekayaan, tentang keuntungan dan modal dan sebagainya, oleh sebab itu ilmu ekonomi dinyatakan independen dan terpisah dari ilmu politik.

meskipun ilmu ekonomi terpisah dari ilmu politik, bukan berarti ilmu ekonomi tidak mempengaruhi ilmu politik, dalam hal penghasilan dan penyaluran kekayaan, ilmu ekonomi sangat mempengaruhi politik. bahkan berbagai masalah politik disebabkan dan terselesaikan dengan ekonomi (ilmu ekonomi).

---

Diberbagai Negara pemerintahan pengaruh yang terbesar terletak pada pertumbuhan ekonominya. Bertambahnya lapangan ekonomi didalam pemerintahan terjadi tiada henti- hentinya. Pajak, UU bea, Hak milik Negara dan pertolongan Negara terhadap lahan pertanian, industri dan perdagangan semuanya bukanlah salah satu hal dimana pemerintah berkuasa atas penghasilannya.

Kesejahteraan Negara yang baik dan sosialisme telah merombak keadaan fungsi Negara. Negara dewasa ini diartikan atau disangka langsung turut campur dalam bermacam lingkungan, dari aktifitas masyarakat menentukan perintah dalam hal kwalitas distribusi kekayaan dan juga materi barang milik masyarakat.

Tentu saja banyak permasalahan yang timbul dalam pemerintahan modern yang lahir dari dasar ekonomi, tuntutan terhadap lapangan kerja, modal hak milik tanah, ketidakrataan penurunan dan penaikan ekonomi, bahkan pesatnya kemajuan teknologi yang mempengaruh nasionalisasi. Perlu kita ketahui dalam Negara Komunis, Negara mengontrol secara keseluruhan kesatuan kehidupan ekonomi masyarakat.

Golongan dan grup ekonomi disetiap Negara terlaksana terus menerus dimana tertekan dalam administrasi untuk perlindungan dan kekayaan. Demikian pula, penggunaan kondisi ilmu ekonomi memiliki pengaruh besar dalam cita- cita perpolitikan dan institusi, Contohnya: adanya revolusi yang menimbulkan cita- cita kemerdekaan perseorangan, demokrasi, sosialisme dan komunis.


2. Ilmu politik dan etika


Etika adalah ilmu ketertiban dimana pokok masalah moralitas dipelajari. Singkatnya ilmu tatasusila adalah ilmu moralitas. Didalam ilmu ini tertetapkan hukum- hukum moralitas dan menentukan kebiasaan tingkah laku. Ilmu tatasusila juga memaksimalkan setiap tingkah laku manusia baik secara benar atau berhaluan kiri.

Hubungan antara ilmu politik dan Etika adalah nyata atau fact atau jelas. Tidak ada pembahasan dalam ilmu politik pokok persoalan apakah ini benar atau sebaliknya, maka tatasusilalah yang akan memberi jawaban setiap sasaran ataupun tujuan ilmu politik itu sendiri.

Para philosophy politik di abad kuno dan abad pertengahan menyatakan tidak ada perbedaan diantara ilmu politik dan tatasusila, bagi mereka ketertiban keduanya saling berhubungan.

Menurut Plato dan Aristotle negara lahir hanya untuk menghasilkan atau melangkah kepada arah yang lebih baik, sedangkan untuk meraih kebaikan tersebut dibutuhkan iringan nilai moral yang tinggi.

Dilain pihak Mahatma Gandhi Bapak bangsanya India menekankan kedekatan hubungan ilmu politik dan etika, dia mengatakan: politik yang kehilangan agama adalah sebuah perangkap kematian, karena mereka telah membinasakan jiwa. Agama disini diartikan sebagai tatasusila atau moral yang tinggi. Maka jika para philosophy dahulu menyamakan politik dan etika namun sekarang ide tersebut telah berubah, buktinya banyak para pejabat kita yang tidak mempunyai moral seperti apa yang digambarkan oleh philosophy-philosophy terdahulu.


3. Ilmu politik dan sosiologi


Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari seluruh seluk beluk yang berhubungan dengan sosial. Banyak aspek yang dipelajari dalam ilmu sosiologi dimana berkait dengan kehidupan sosial, hubungan antar sesama, kekeluargaan, kasta, rumpun, bangsa, agama dan asosiasi kebudayaan, ekonomi dan organisasi politik, dari keseluruhan yang tersebut adalah pernyataan naluri dari khalayak sosial. Dapat diambil pernyataan bahwa masyarakat adalah lebih dahulu dari pada Negara.

Dahulu kala Negara hidup dikalangan masyarakat dengan sendirinya, dimana Negara tersebut berlanjut hingga ratusan ribu tahun dimanapun dan bervariasi pula dalam pertumbuhan dan pengembangannya. Bahkan sampai sekarang ini dimana berbagai bangsa telah menggapai kehidupan bermasyarakat akan tetapi tidak diperkuat oleh lembaga politik. Sosiologi adalah ilmu yang terkait kuat secara keseluruhan akan proses perkembangan kehidupan manusia, dimana jangkauan dan penjamahan ilmu sosilogi lebi luas layak pesatnya pertumbuhan manusia.

Disisi lain jangkauan ilmu politik bersifat terbatas. Ilmu politik bersifat menyusun atau mengatur disiplin atau aturan, dan mengenai secara praktis dengan keistimewaan dari aspek kehidupan sosial atau phenomena politik. Sosiologi juga mempelajari sesuatu yang tidak merupakan phenomena ilmu politik, sedangkan hak yang tidak merupakan phenomena perpolitikan bersifat diluar atau terlalu sulit dijangkau dengan ilmu politik.

4. Ilmu politik dan sejarah

Sejarah adalah riwayat hidup ummat manusia, Sejarah merupakan ilmu yang mempelajari peradaban manusia, Melalui pelajaran ini segala ide- ide, kesuksesan dan peradaban manusia dikupas. Disini pula kita mengetahui kejadian- kejadian dahulu, gerak- gerik dan penyebab dimana memiliki timbal- baliknya pula.

Disejarah juga terdapat pembahasan perkembangan ekonomi, sosial, agama, para cendekiawan, pergerakan artistik, perkembangannya dan juga membahas pertumbuhan dan kemunduran negara, organisasi dan sebab kegagalan mereka.

Ilmu sejarah sangat dekat hubungannya dengan Ilmu politik:

Professor Seely mengatakan: Sejarah tampa ilmu politik laksana pohon tampa buah, sedangkan ilmu politik tampa sejarah bagaikan pohon tampa akar, dapat disimpulkan keduanya sangat berhubungan dekat.

Freeman mengemukakan histori atau sejarah adalah politik masa dahulu, sedangkan politik adalah sejarah dimasa kini.

Beberapa fakta sejarah seperti yang dikatakan oleh Appadorai bahwa terdapat bagian dasar dari ilmu politik, dimana fakta- fakta sejarah memberikan kita materi mentah dari ilmu politik. Maka bagaimanakah kita mengolah mentah tersebut sehingga bermamfaat bagi kita.

Point- point diatas menberikan kita informasi tentang asal- usul barang- barang berharga dari ilmu sejarah, kemajuan dan kemunduran negara disertai segala problema yang terjadi dalam prinsip bernegara. Studi banding dari institusi dan politik yang baik pada masa lalu membantu kita untuk memahami permasalahan dimasa kini.

Tiap- tiap masyarakat sudah pasti menghadapi suatu permasalahan, baik secara langsung dimana berakar dimasa dahulu kala, contohnya: kita memiliki warisan dari nenek moyang kita seperti: kastaisme, perkauman, dan sifat kedaerahan. Mempelajari ilmu sejarah dengan sendirinya akan membawa wawasan kita bahkan menolong kita dalam menyelesaikan fakta dasar dari permasalahan yang ada.

Ilmu politik akan samar bila tidak disertai dengan sejarah, dimana sejarah juga akan terlihat pincang bila tidak diiringi dengan ilmu politik. Kedua ilmu tersebut memiliki suatu keterkaitan yang tidak mungkin dipisahkan. Lebih jelasnya setiap sejarah pasti diiringi dengan sang hero atau nama- nama pemikir terdahulu, dimana ilmu politik mengupas segala bidang perkembangan suatu negara, dimana hal ini dikategorikan sebagai sejarah.


5. Ilmu politik dan psychology


Psikologi adalah ilmu sifat, dimana fungsi- fungsi dan phenomena pikiran manusia dipelajari. Setiap tindak- tanduk dan aktifitas masyarakat dipengaruhi oleh akal individu. Sedangkan ilmu politik mempelajari aspek tingkah laku masyarakat umum. Maka sampai saat itu pula, ilmu politik berhubungan sangat dekat dengan Psikologi.

Jika tindak- tinduk politik bisa diketahui dengan sepantasnya, maka akarnya terdapat dalam psikologi dalam pelaksanaan untuk menemukan hasil yang jelas.

Para pakar politik sampai saat itu juga mencoba untuk mempelajari tindak- tanduk politik dalam istilah ilmu psikologi.

Para tokoh terkemuka yang melaksanakan hal diatas adalah: Bagehot, Graham Wallas, MacDougall, Durkheim, Leo Bon, Harold Lassevell, dan George Catlin.

Menurut pengamatan Barker: penggunaan psikologis menunjukkan teka- teki dari aktifitas manusia dimana telah menjadi kebiasaan sekarang. Jika gagasan nenek moyang kita bersifat ilmu hayat atau biologis, maka kita berpikir secara ilmu jiwa.

Para sarjana yang berpikir secara ilmu jiwa menyatakan bahwa negara dan lembaga politik lainnya merupakan produksi dari pada pemikiran manusia. Jadi lembaga politik dan system diberbagai negara akan sukses dengan iringan keselarasan mental masyarakat didalam negara.

‘’Pemerintahan yang stabil akan menjadi sangat terkenal.’’

Menurut Garner: musti tergambar dan ditekan dari ideal mental serta moral sentiment dari mereka, dimana merupakan tombak dalam kekuasaan, singkatnya, semua itu musti terdapat dalam keselarasan dengan mental konstitusi dari bangsa.

Psikologi mengajarkan kita tentang sifat dasar manusia dan ini tidaklah sama disegala penjuru dunia, setiap komunitas memiliki mental dandanan sendiri. Setiap komunitas memiliki kegeniusan dan keistimewaan pandangan terhadap kehidupan. Beberapa komunitas mempunyai kesadaran yang tinggi untuk membangun politik yang baik, dimana sebagian masyarakat sebaliknya.

Alasan inilah yang menjawab kenapa tipe keistimewaan dari lembaga politik bisa berjalan sukses dibeberapa negara dan gagal pula terjadi disebagian negara.


PENUTUP


Ilmu politik bukanlah ilmu yang bisa berdiri sendiri tampa didampingi oleh disiplin ilmu lainnya. Secara praktis keilmuan politik bisa dipisahkan namun dalam kontek pelaksanaan ilmu politik harus mengadopsi ilmu – ilmu yang berhubungan langsung. Dengan adanya kombinasi ilmu pengetahuan tersebut maka politkus akan menjadi orang yang bertanggung jawab dan sungguh – sungguh dalam menjalankan amanah rakyatnya, karna secara estimologi ilmu politik lebih mengarah kepada mayoritas bukan minoritas apalagi individu.

Sumber Bacaan:

1. R. C. Agarwal ( 2008 ) Political Theory. S. Chand & company Ltd, Ram Nagar, New Delhi.
2. S. N Dubey ( 2007 ) Political Science Theory. Lakshmi Narain Agarwal, sanjay Place – Agra.
3. Carlton Clymer Rodee, Thomas H. Greene ( 2006 ) Pengantar Ilmu politik. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
4. K. K Mishra ( 2005) Political Theory. S. Chand & company Ltd, Ram Nagar, New Delhi
5. A.C Kapur ( 2006 ) Principles Of Political Science. . Lakshmi Narain Agarwal, sanjay Place – Agra.
6. Budiarjo, Miriam. 2004. “Dasar-Dasar Ilmu Politik”. Jakarta : Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama.


http://tasarkarsum.blogspot.com/2011/09/pertemuan-ke-ii-hubungan-ilmu-politik.html

Top