Slider[Style1]

Style2

Style3[OneLeft]

Style3[OneRight]

Style4

Style5

ISLAM DAN KEPEMIMPINAN NASIONAL

Latar belakang

Pada  dasarnya Indonesia adalah Negara yang kaya raya dan berpotensi sangat besar untuk menjadi Negara maju yang mampu mensejahterakan segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Hal ini terbukti dengan kekayaan alam Indonesia yang melimpah ruah, kita punya tanah yang subur, hutan yang lebat, asri dan alami, dan laut yang terbentang luas dari sabang sampai merauke lengkap dengan kekayaannya yang tiada tara.

Namun entah kenapa Negara ini sekarang berkembang menjadi Negara miskin dengan kondisi yang memprihatinkan. Indonesia sekarang adalah Negara dengan rakyat yang menderita busung lapar dimana-mana, anak-anak negri yang kurud kurang gizi dan tak mampu bersekolah, dan perekonomian Negara yang benar-benar memprihatinkan yang terlilit hutang luar negri yang semakin hari semakin mencekik. Bahkan untuk meningkatkan devisa Negara saja pemerintah rela menjual rakyatnya sendiri kepada Negara lain yang dibanggakan oleh pemerintah dengan slogannya “TKI Pahlawan Devisa”. Benar-benar menjatuhkan marwah bangsa Indonesia.

 Kondisi yang memprihatinkan ini mendorong penulis untuk mencoba menyibak sebenarnya dimana kesalahan Indonesia sehingga bisa drop down hingga pada kondisi yang buruk ini.

Untuk itu penulis mencoba memulai dari segi kepemimpinan nasional Indonesia. Karena mengikuti apa yang pemimpin ketahui bahwa pemimpin adalah orang yang menjadikan mereka yang dipimpin menjadi lebih baik lagi dari sebelumnya. Nah bila kondisinya saat ini Indonesia berada dalam keterpurukan, terlebih dibidang perekonomian yang berdampak lansung pada maraknya praktek KKN di Indonesia ini lantaran kurang kuatnya moral bangsa untuk menjaga dari perbuatan keji dan mungkar dan godaan untuk melakukan KKN, tetyu saja hipotesa penulis adalah bahwasanya pemimpin bangsa ini telah gagal dalam menjalankan tugasnya sebagai seorang pemimpin. Atau dengan kata lain memang sedang terjadi degradasi kepemimpinan nasional di Indonesia ini.

Berangkat dari hipotesa tersebut penulis mencoba menjabarkan analisis tentang kepemimpinan tersebut dalam BAB II pada makalah ini.
  
B.    Kepemimpinan

1.      Pengertian Kepemimpinan

Menurut Charles W. marrified kepemimpinan adalah “Bagaimana menstimuli, memobilisasi, mengarahkan dan mengkoordinasi motif-motif dan kesetiaan orang-orang yang terlibat dalam suatu usaha bersama.

Menurut Prof. Dr. Sarwono prawiroharjo kepemimpinan adalah tingkah laku untuk mempengaruhi orang lain agar memberikan kerjasama dalam mencapai suatu tujuan yang menurut pertimbangan mereka adalah perlu dan bermanfaat.

Pada prinsipnya kepemimpinan adalah proses pengaruh mempengaruhi antara dua orang atau lebih untuk mencapai suatu tujuan tertentu.

Dengan demikian maka dalam kepemimpinan harus ada beberapa hal sebagai syarat kepemimpinan yaitu: adanya orang yang mempengaruhi, adanya orang yang dipengaruhi, dan pengaruh yang diberikan.

2.      Tipe kepemimpinan

Dalam kepemimpinan, kita mengenal ada 5 tipe kepemimpinan, yaitu tipe otokratis, tipe militeristik, tipe pathernalistik, tipe karismatik, dan tipe demokratik.

a.       Tipe otokratis.
Kepemimpinan secara otokratis adalah tipe kepemimpinan yang organisasi tersebut adalah miliknya sendiri. Tipe pemimpin yang seperti ini tidak mau menerima kritikan, saran, dan pendapat dan juga ia menganggap bawahannya hanya sebagai alat semata. Akibatnya bawahan sering mengabaikan perintah atau tanggung jawab apabila tidak ada pengawasan lansung.

b.      Tipe kepemimpinan Militeristik
Tipe kepemimpinan militeristik adalah tipe kepemimpinan yang dalam menggerakan bawahannya, ia menggunakan system perintah seperti yang biasa digunakan dalam ketentaraan. Gerak-gerik nya selalu tergantung kepada pangkat dan jabatan, senang dengan formalitas yang berlebih-lebihan,  menuntut disiplin keras dan kaku, senang dengan upacara-upacara untuk berbagai keadaan, tidak menerima kritikan dari bawahan, dan sebagainya.

c.       Pathernalistik
Pemimpin tipe ini menganggap bawahannya seperti anak kecil yang belum dewasa dan tak mampu menyelesaikan masalah dan dalam segala hal masih membutuhkan bantuan dan perlindungan. Pemimpin dengan tipe ini jarang atau bahkan tidak pernah sama sekali memberikan kepada bawahannya untuk bertindak sendiri, untuk mengambil inisiatif atau tidak berkembang.
Pemimpin tipe ini tidak pernah bertindak keras kepada bawahannya, bahkan hamper dalam segala hal sikapnya baik dan ramah, namun sayang pemimpin tipe ini benar-benar sok tau.

d.      Karismatik
Pemimpin tipe ini mempunyai daya tarik yang amat besar sehingga pengikutnya amat besar pula jumlahnya. Ini disebabkan karena kepercayaan yang penuh terhadap pemimpin yang dicintai, dihormati, disegani, dan dikagumi karena benar-benar peduli kepentingan orang lain daripada kepentingannya sendiri. Pemimpin seperti ini akan membuat orang mengikutinya karena tindakannya, bukan ucapannya.

C.     Tinjauan sejarah dan Kondisi kepemimpinan indonesia saat ini

1.      Tinjauan sejarah kebangsaan Indonesia.
Pada prinsipnya sejarah bangsa Indonesia sejak dilahirkan hingga membentuk Negara diterangkan dalam prembule UUD 1945.

Pada alinea pertama diterangkan bahwa bangsa Indonesia dalam keadaan terjajah, dan penjajahan itu tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan, sehingga cita-cita bangsa Indonesia pada saat itu adalah untuk mencapai kemerdekaan untuk mewujudkan kehidupan bangsa Indonesia yang ber-peri kemanusiaan dan ber-peri keadilan. Dengan kata lain untuk mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia yang pada masa itu dalam kondisi terjajah, termiskinkan dan terbodohkan.

Alinea kedua dari prembule UUD 1945 tersebut menerangkan tentang perjuangan bangsa Indonesia untuk mencapai kemerdekaan Indonesia yang dimulai sejak “bangkitnya orang Indonesia asli” pada tahun 1908 M untuk bersatu melawan penjajah, lahirnya bangsa Indonesia pada 28 oktober 1928 M melalui kongres pemuda II (sumpah pemuda poin ke 2), ditetapkannya pancasila sebagai dasar Indonesia merdeka pada tanggal 1 juni 1945, dan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 M. Kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 digambarkan dalam prembule tersebut sebagai pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia karena secara de facto dan de jure Negara Indonesia belum terbentuk pada tanggal 17 agustus 1945 tersebut.
Sesuai firman Allah.swt pada QS: Al-Hujarat: 13

"(13). Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal."

Maka Alinea ke tiga dari prembule menegaskan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945 adalah merupakan rahmat Allah swt yang didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.

Alinea keempat dari pembukaan itu menjelaskan pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 18 agustus 1945 M melalui sidang PPKI.  Sesuai syarat berdirinya Negara yaitu adanya wilayah (telah terpenuhi pada tanggal 28 oktober 1928 melalui sumpah pemuda poin 1), adanya rakyat yang bersatu (telah terpenuhi pada tanggal 28 oktober 1928 melalui sumpah pemuda poin 2) dan pemerintahan yang berdaulat (baru ada sejak 18 agustus 1945) maka NKRI secara resmi ada sejak tanggal 18 agustus 1945 dengan ditetapkannya Soekarno-Hatta sebagai presiden dan wakil presiden (kepala pemerintahan yang berdaulat) RI. Negara yang didirikan ini bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social, atau dalam bahasa lain; mengangkat harkat dan martabat bangsa Indonesia. Negara tersebut tersusun dalam suatu Undang-undang dasar Negara Indonesia yang berbentuk republic dan berdasar PANCASILA.

2.      Tinjauan sejarah dan Kondisi  Kepemimpinan Nasional saat ini.
Bicara masalah kepemimpinan nasional tentu tidak hanya berbicara tentang presiden saja, melainkan beberapa unsur yang saling berkaitan satu sama lain yaitu; Konstitusi, lembaga tertinggi Negara (masa orde lama dan orde baru) lembaga tinggi negara, dan pemerintahan daerah.
-          Konstitusi
Sejarah konstitusi di Indonesia dimulai sejak tanggal 18 agustus 1945 dengan ditetapkannya UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis NKRI, kemudian diganti dengan UUD RIS 1949, lalu berganti lagi dengan UUD Sementara 1950, dan kembali ke UUD 1945. Yang kini berlaku itu juga telah mengalami amandemen kalau tidak mau dikatakan UUD 2002. Perubahan ini diakibatkan oleh situasi dan kondisi di Indonesia yang tidak stabil dikarenakan berbagai konflik.
Ada tiga krisis yang melibatkan UUD di Indonesia. Pertama pada November 1945 sistem pemerintahan presidensial diubah menjadi system parlementer dengan diangkatnya sutan sahrir sebagai perdana mentri. Kedua juli 1959 kembali ke UUD 1945, dan yang ketiga adalah amandemen yang banyak mengubah system kenegaraan pada 1999-2002.
UUD 1945 yang dinilai terlalu supel sehingga membuat eksekutif menjadi terlalu otoriter menyebabkan UUD ini diamandemen sejak tahun 1999-2002. Namun hasil amandemen menjadi sangat kontroversial karena dinilai parsial dan berdasar kepada kepentingan sesaat saja.
Kesalahan mendasar pada UUD 1945 (yang asli) sebenarnya terletak pada pasal 2 ayat 1 yang mengkoptasi atau bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 yang mengakibatkan penurunan derajat Majelis permusyawaratan rakyat dari lembaga tertinggi Negara yang memegang kedaulatan rakyat menjadi disejajarkan dengan Lembaga tinggi Negara lainnya. Parsialnya amandemen 2002 tidak mengubah kesalahan tersebut, malah memperkeruh dengan menyusun UUD untuk menyesuaikan dengan kesalahan yang ada, bukannya memperbaiki kesalahan tersebut.
-          Lembaga tertinggi Negara.
Lembaga tertinggi Negara disini maksudnya adalah MPR sebelum reformasi yang memegang kedaulatan rakyat berdasarkan UUD 1945 (yang asli) pasal 1 ayat 2.
Dalam penjelasan UUD 1945 (sebelum dihapuskan dalam amandemen) diterangkan bahwa MPR adalah suatu badan yang memegang kedaulatan rakyat. MPR merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (vertresorgan des willens des staatsvolkes). Dengan kata lain MPR adalah lembaga bangsa, dengan lembaga Negara (Eksekutif, legislative, yudikatif) bertanggung jawab kepadanya karena Negara dinilai hanyalah suatu alat untuk mencapai tujuan bangsa. Sehingga MPR adalah lembaga yang menentukan dasar Negara (UUD) tujuan negara (GBHN) dan penyelenggara negara (presiden dan wakil presiden). Dengan kata lain MPR (lembaga bangsa) menentukan Negara secara keseluruhan dalam upaya mencapai tujuan bangsa. Presiden bertanggung jawab kepada MPR yang merupakan perwujudan bangsa dan memegang kedaulatan rakyat. Presiden tidak neben (setara) dengan MPR tetapi untergeordnet (dibawah) MPR.
Namun hal diatas kontradiksi dengan pasal 2 ayat 1 dalam UUD yang sama yang mengatakan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan daerah dan golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan UU. Sehingga MPR yang harusnya meentukan lembaga Negara (Eksekutif, Legislatif, yudikatif) sesuai pasai 1 ayat 2 tersebut menjadi berbalik arah (kooptasi) karena baru bisa terbentuk setelah DPR terbentuk. Artinya DPR/Legislatif (lembaga Negara) yang menentukan (pembentukan) MPR. Hal ini mengakibatkan rancunya system hukum di Indonesia dan membuat Presiden menjadi lebih tinggi/berkuasa daripada MPR, terbukti pada masa kepresidenan Soeharto. Dimana soeharto sebagai DP GOLKAR yang merupakan perwujudan Utusan golongan dan Daerah menjadi sangat berkuasa karena GOLKAR sangat Dominan baik di DPR (GOLKAR juga partai politik peserta pemilu) maupun MPR (sebagian besar anggota MPR adalah utusan daerah dan golongan atau GOLKAR).
Hasil amandemen UUD pada tahun 2002 telah menghilangkan status MPR sebagai lembaga yang memegang kedaulatan rakyat dan menurunkan status MPR menjadi lembaga legislative sejajar dengan lembaga tinggi Negara lain membuat rakyat kehilangan wadah untuk menentukan dasar Negara (UUD), menentukan tujuan Negara (GBHN), penyelenggara Negara dipilih lansung oleh rakyat dengan system pemilu (voting) sehingga hikmat dan kebijaksanaan rakyat dalam permusyawaratan/perwakilan menjadi tidak berarti (suara ustad sama dengan suara pelacur, suara orang yang berpendidikan tinggi yang berfikir sistematis objektif rasional, kritis sama dengan suara orang bodoh yang tak tau apa-apa) Kedaulatan rakyat menjadi dipertanyakan.
-          Lembaga tinggi Negara
  •   Eksekutif (Presiden dan jajarannya).
Sejak Indonesia merdeka sedikitnya telah terjadi penggantian presiden sebanyak enam kali. Diawali denganmasa kepemimpinan soekarno, soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid Megawati Soekarno Putri, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Dimana setiap kepemimpinan dari setiap presiden mengalami konflik yang tentunya berbeda pula.
Ir. Soekarno adalah sosok pemimpin kharismatik yang dicintai rakyatnya dengan berbagai gelar kebesaran yang dilekatkan padanya diantaranya pemimpin besar revolusi dan penyambung lidah rakyat. Kesalahan terbesar soekarno dalam masa kepemimpinannya adalah membiarkan bahkan memelihara Komunisme tumbuh dan berkembang di NKRI. Slogan NASAKOM nya menyuburkan perkembangan Komunis di Indonesia yang pada akhirnya mengancam integrasi nasional dengan meletusnya G30S/PKI atau yang disebut GESTOK oleh bungkarno dalam laporan pertanggung jawabannya kepada MPRS tertanggal 10 Januari 1967.
Soeharto menjadi presiden kedua Republik Indonesia menggantikan Ir.Soekarno. pada awalnya tampil sebagai tokoh pahlawan yang menumpas G30S/PKI membuat rakyat Indonesia menaruh harapan besar kepadanya. Soekarno berhasil memajukan sector pembangunan dengan program Pelita dan Repelita-nya. Seiring dengan kesuksesan tersebut juga semakin besarnya peran presiden, secara lambat laun terjadi pemusatan kekuasaan ditangan presiden, perlunya menjaga kestabilan politik, pembangunan nasional, dan integrasi nasional telah digunakan sebagai alat pembenaran bagi pemerintah untuk melakukan tindakan-tindakan politik, termasuk yang bertentangn dengan demokrasi. Keberhasilan pemerintah soekarno untuk menjadikan Indonesia swasembada beras pada pertengahan dasawarsa 1980-an dan pembangunan ekonomi setelah itu ternyata tidak diikuti dengan kemampuan untuk memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme yang dilakukan oleh anggota keluarga, dan krooni para penguasa. Tidak ada satu lembagapun yang dapat menjadi pengawas presiden dan mencegahnya dalam penyalah-gunaan kekuasaan (abuse of power) hingga masa lengsernya pada 1998.
Presiden Habibie yang dilantik sebagai presiden untuk menggantikan soeharto dianggap sebagai presiden yang akan memulai langkah-langkah demokratisasi sehingga hal pertama  yang dilakukan habibie adalah mempersiapkan PEMILU.
Semenjak dilakukannya amandemen terhadap UUD 1999-2002 telah terjadi tiga kali pergantian presiden yang nyatanya tidak banyak menghasilkan perubahan yang berarti dari kondisi yang telah terlanjur meng-galau-kan sebagai dampak kesalahan orde baru.
Diantara dampak yang masih dirasakan sampai sekarang adalah budaya Korupsi (KKN) yang masih berkembang dan mengakar sehingga belum bisa dicabut sampai saat ini, pembentukan KPK sebagai komisi yang bertugas memberantas korupsi dinilai kurang memadai karena gerak KPK pun telah dipersempit, terutama dengan kasus cicak Vsbuaya jilid Dua yang belum tuntas sampai sekarang.
  •  Legislatif (DPR)
Dalam tinjauan sejarah Indonesia telah mengenal tujuh belas badan legislative yaitu; Volksraad (1918-1942),  KNIP (1945-1949), DPR dan senat RIS (1949-1950),  DPRS (1950-1956), DPR hasil pemilu 1955 (1956-1959) yang kemudian diganti dengan DPR peralihan (1959-1960), DPR GR-demokrasi terpimpin (1960-1966), DPR GR-demokrasi pancasila (1966-1971) dan DPR hasil pemilihan umum (1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, dan 2009).
Pada dasarnya lembaga legislative di Indonesia menjalankan fungsi legislasi atau pembuatan undang-undang dan mengontrol eksekutif. Namun seiring perkembangan zaman terjadi pergeseran intensitas fungsi lembaga legislative ini.
Anggota DPR yang mewakili rakyat melalui partai politik atau perwakilan politik (political representation), sehingga perwakilan yang berdasarkan kesatuan-kesatuan politik semata-mata berpotensi mengabaikan berbagai kepentingan dan kekuatan yang ada dalam masyarakat.
Belakangan juga MPR disejajarkan dengan DPR sebagai lembaga Legislatif yang tugasnya hanya bersifat ceremonial saja membuat system kepemimpinan/perwakilan dalam bidang legislasi semakin tidak jelas saja. 
-          Pemerintah daerah
Sejak awal kemerdekaan, Indonesia menganut system pemerintahan yang bersifat sentralistis. System pemerintahan ini tidak mendorong integrasi karena sentralisasi birokrasi yang dijalankan oleh cabinet-kabinet sejak tahun 1950-an telah menumbuhkan kegusaran dibanyak daerah diluar jawa. Apa yang dilakukan pemerintah sejauh menyangkut system pemerintahan ialah “memusatkan perhatian pada normalisasi, pemulihan situasi yang aman, dan penumbuhan suatu pemerintah yang kuat, bersatu dan efisien”
Pemerintah pusat selalu mengendalikan daerah-daerah dengan jalan menempatkan orang-orangnya sendiri di provinsi-provinsi. Dapat diperkirakan bagaimana tindakan pemerintah ini mengancam kepentingan-kepentingan likal, dan ini sering diperlihatkan secara terbuka dari waktu kewaktu. Banyak pemimpin daerah tercampak dari struktur kekuasaan setempat, sehingga kepentingan daerah pun terabaikan pula.
Keadaan ini diperparah oleh rezim orde baru yang rakus. Seperti kita ketahui bahwa pada masa rezim ini, praktek KKN seperti jamur dimusim hujan. Mengutip Leo Agustino[1][1] Soeharto tidak menguras habis kekayaan Indonesia seorang diri, tetapi beliau membagi-bagikan konsesi sumberndaya kepada kolega, klien, dan kroninya. Bahkanbeliau sengaja membentukbanyak kelompok Local strongman yang juga mendapatkan keuntungan dari loyalitas mereka.
Hal ini semakin mendorong keinginan masyarakat local untuk mewujudkan apa yang disebut dengan otonomi daerah di daerahnya. Salah satu harapan utama adalah terlaksananya tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah lebih baik yang sesuai dengan keadaan setempat dan kepentingan rakyat di daerah bersangkutan. Otonomi memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mempertimbangkan lebih banyak kondisi setempat sehingga tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapat lebih berhasil, yang berarti dapat lebih memuaskan rakyat.
Ketika krisis ekonomi terjadi pada tahun 1997 dan berujung pada kejatuhan Soeharto, rakyat Indonesia bernafas lega karena percaya bahwa perubahan ke arah yang lebih baik telah terbuka. Harapan tergesarnya kekuasaan dictator-represif  oleh rezim reformasi dan membersihkan Indonesia dari aktifitas ekonomi-politik oligarki elit ternyata tidak berlaku. Local strongman selaku krooni Soeharto di daerah, kini telah menjelma menjadi penguasa baru menggantikan peranan rezim orde baru di aras local dengan menggunakan cara-cara lama ketika mereka mencengkeram daerah.

Dari bahasan diatas dapat disimpulak bahwa saat ini di Indonesia memang sedang terjadi degradasi kepemimpinan yang tidah hanya disebabkan oleh kesalahn hukum dan undang-undang dasar saja. melainkan memang ada sesuatu yang lebih dari itu, yaitu degradasi moral dari generasi penerus bangsa yang pada gilirannya memimpin dengan moral yang semakin tipis saja. padahal dalam bahasan sebelumnya dijelaskan bahwa moral seorang pemimpin menentukan etika dalam lingkungan atau mereka yang dipimpin. Lalu bagaimana mungkin seorang pemimpin menerapkan moral sedang dianya tidak bermoral?

D.    Sistem Kepemimpinan ideal bangsa indonesia.
Berbicara masalah format kepemimpinan nasional tentu saja tidak terlepas dari system politik yang dianut oleh suatu Negara dimana badan-badan politik maupun badan-badan pemerintah yang mempunyai wewenang untuk membuat peraturan-peraturan  yang tercermin dalam konstitusi Negara tersebut, begitu juga dengan Indonesia.
Kesalahan-kesalahan dalam perumusan UUD terbukti mempengaruhi gaya kepemimpinan nasional Indonesia seperti ditetapkannya Soekarno sebagai presiden seumur hidup Oleh MPR-S dan kediktatoran rezim orde baru. Begitu juga pada masa reformasi seperti pemberhentian presiden Abdurrahman Wahid ditengah masa jabatannya yang digantikan oleh Megawati Soekarno Putri. Dan lain-lain.
Perubahan era orde baru ke era reformasi lebih dikenal dengan era euforia kebebasan atau euphoria demokrasi yang menjalankan amandemen tanpa konsep dasar, dan tujuan yang jelas. Oleh karena itu tidak mengherankan bila amandemen yang terjadi dikenal hasilnya bersifat tanbal sulam. Arah pembangunan nasional menjadi tidak jelas dengan dihapuskannya GBHN oleh amandemen tersebut.
Amandemen UUD tahun 2002 juga menyebankan Indonesia semakin liberal karena terlalu banyak mengadopsi system yang diterapkan di USA (amerika serikat) tanpa memperhatikan factor objektif Indonesia yang jelas-jelas berbeda dengan Indonesia yaitu factor Historis atau sejarah kelahiran dan perkembangan bangsa, faktor demografis atau keadaam rakyat, dan factor geografi yang berkaitan dengan bentuk wilayah tertentu yang menjadi dasar kelahiran sebuah Negara.
Proses adopsi inovasi yang datang dari luar (AS) merupakan pengaruh dari pemahaman modernisasi klasik yang mengatakan bahwa suatu Negara berkembang akan maju bila mengikuti seluruh aspek kehidupan di Negara maju termasuk ideology dan budaya nya yang tertuang dalam UUD suatu Negara. Pemahaman seperti ini pada hakikatnya bukanlah menjadikan Negara berkembang menjadi lebih maju (modern) namun menjadikannya sebagai Negara barat (westernisasi). Pada kenyataannya Negara berkembang akan menjadi lebih mundur apabila Negara berkembang tersebut keluar dari nilai budaya dan agama (demografi) yang dianutnya.
Karena peranan UUD yang begitu besar dalam system kepemimpinan nasional, maka sangat keliru kiranya bila membiarkan kenyataan tentang UUD ini begitu saja dan semakin merusak bangsa dan Negara Indonesia dari dalam. Maka sudah saatnya untuk kembali kepada UUD 1945 yang asli (restorasi) dan mengamandemen pasal 2 ayat 1 seperti yang telah saya jelaskan sebelumnya.
Maka dengan demikian diharapkan MPR pemegang kedaulatan rakyat dapat dikembalikan kepada kedudukan semula dengan komposisi yang berbeda. Yaitu benar-benar mewakili rakyat hingga kepada individu-individu rakyat Indonesia ini. Komposisi yang tidak lagi terdiri dari DPR ditambah Utusan daerah dan golongan (GOLKAR) atau DPD dalam bahasa masa kini.
MPR sebagai lembaga bangsa diharapkan beranggotakan delegasi dari wilayah yang dipilih dalam majelis permusyawaratan ditingkat wilayah, anggota majelis permusyawaratan di wilayah pun beranggotakan delegasi atau perwakilan dari majelis di tingkat kabupaten, seterusnya kecamatan dan desa dan keluarga hingga pada individu itu sendiri. Dengan kata lain MPR benar-benar melembaga hingga kepada setiap individu yang ada di negeri ini dengan membentuk MPR di tingkat dati I, dati II, kecamatan, hingga ke desa yang beranggotakan perwakilan keluarga. Dengan demikian rakyat Indonesia benar-benar berdaulat dengan kepemimpinan rakyat dalam hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan seperti yang dihendaki pancasila sila ke empat.
Hal ini sesuai dengan firman Allah.Swt QS: As-syuraa;38
  
"38. dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka."

Dalam bentuk ini akan lebih mudah mencapai consensus dalam permusyawaratan karena setiap delegasi mewakili daerahnya yang masih homogen dengan memperkecil dampak pluralitas seperti yang terjadi pada  MPR yang terpusat seperti sekarang dan sebelumnya yang tidak memperhatikan kelompok-kelompok sosial (masyarakat) yang masih homogen dalam tataran daerah yang lebih kecil.
System politik di Indonesia tidak sepenuhnya seperti yang digambarkan oleh Grabiel A. Almond, karena seluruh system baik input, proses maupun output adalah dilakukan oleh MPR. Negara atau badan-badan politik maupun badan-badan pemerintah yang mempunyai wewenang untuk membuat peraturan-peraturan hanyalah bersifat administrative belaka untuk mencapai tujuan MPR yang kesemuanya (pada prinsipnya) bertanggung jawab kepada MPR sebagai perwujudan Bangsa dan kedaulatan rakyat. Hal ini menunjukan bahwa pemimpin nasional sesungguhnya adalah anggota MPR yang merupakan terjemahan dari pancasila ke 4; Kerakyatan yang dipimpin (pemimpin rakyat) oleh hikmat kebijak sanaan dalam permusyawaratan/perwakilan  (MPR/paripurna) yang kemudian dalam peng-implementasi-annya dilakukan dalam bentuk Negara (trias politika dalam artian pembagian kekuasaan).
Kemudian Negara yang menjalankan usaha-usaha untuk mencapai tujuan bangsa tersebut dipimpin oleh seorang presiden yang menjalankan fungsi eksekutif, DPR yang menjalankan fungsi legislative dan dibentuk MA sebagai lembaga yudicial review dan civil low bagi rakyat yang yang melanggar undang-undang dan kebijakan yang telah ditatapkan bersama melalui perwakilan dalam mencapai tujuan bersama.

E.    Karakteristik Pemimpin nasional Indonesia yang ideal dalam perspektif islam.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Setiap kamu adalah pengembala (Pemimpin) dan setiap pengembala akan diminta pertanggung jawabannya dikemudian hari. (HR.Bukhori Muslim)"
Secara filoshofis, pemimpin yang oleh nabi SAW dianalogikan pengembala(ra in), tentu saja bertujuan untuk menjadikan gembalaannya lebih baik lagi sehingga pemimpin berfungsi sebagai pelayan, pembimbing, panutan dan sekaligus penuntun.
Sebagai pelayan, pemimpin adalah abdi yang senantiasa mendahulukan hak-hak dan kepentingan rakyatnya dibandingkan dengan kepentingan pribadi atau golongannya sendiri. Seperti yang diterangkan oleh Allah.Swt dalam QS: Al-Baqarah;207

"Dan di antara manusia ada orang yang mengorbankan dirinya karena mencari keridhaan Allah.
dan Allah Maha Penyantun kepada hamba-hamba-Nya."

Yang ada dipundaknya adalah tanggung jawab sebagai pemikul amanah terhadap gembalaannya. Inilah yang membedakan antara pemimpin dengan penguasa (said/ra is) yang lebih berarti sebagai kepala dan atau tuan yang lebih berorientasi kepada dunia kepejabatan, bos, dan pihak yang lebih banyak menuntut ketimbang dituntut. Ia sadar bahwa kepemimpinannya adalah ujian dari Allah.Swt
Hal ini diterangkan Allah.Swt dalam QS: Al-An’am;165
 
"dan Dia lah yang menjadikan kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia meninggikan sebahagian kamu atas sebahagian (yang lain) beberapa derajat, untuk mengujimu tentang apa yang diberikan-Nya kepadamu. Sesungguhnya Tuhanmu Amat cepat siksaan-Nya dan Sesungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Seorang pemimpin adalah mereka yang mampu berbuat adil dan selalu bertakwa kepada Allah. Penekanannya kepada menjadikan masyarakat yang berkeadilan social, demokratis dan tetap berdasarkan akhlak mulia, sampai insan kamil yang terbentuk secara individual. Swt sebagaimana firmannya dalam QS: Al-Maidah;8
 
"Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Semua dilakukan dalam rangka menjalankan amanahnya yang telah memilih sebagai pemimpin untuk memberikan yang terbaik dalam meraih cintaNya, bukan meraih yang lain dan merlupakan ridho Nya. Seperti yang diterangkan Allah.Swt dalam QS: Al-Lail;19-21

"(19). Padahal tidak ada seseorangpun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya, (20). tetapi (dia memberikan itu semata-mata) karena mencari keridhaan Tuhannya yang Maha tinggi. (21). dan kelak Dia benar-benar mendapat kepuasan."

Misi yang dicita-citakan tetap saja konsisten dengan hakikat islam, yaitu menyelamatkan umat dan membawa rahmat kepada alam dalam tatanan yang diridhoi allah Swt dalam kerangka mewujudkan insan kamil.
Kriteria pemimpin yang baik dipilih berdasarkan factor kefasihan, ilmu, integritas, dan kesehatan. Factor sekundernya adalah usia. Kesemua factor tersebut dapat dilihat denga lebih baik melalui musyawarah mufakat. (QS: As-syuraa;38)

"38. dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka."

Secara sosiopsikologis pemimpin haruslah bermoral dan bemental (akhlak) terpuji. Kepemimpinan dalam tinjauan sosiologinya biasanya tidak berdiri sendiri, kepemimpinan adalah bagian dan sekaligus cerminan dari system sosial budaya, atau dengan kata lain kepemimpinan adalah perihal penerapan moral terhadap etika di lingkungan dan pemimpin adalah orang yang menerapkan moralnya terhadap etika dilingkungannya. inilah yang pertama-tama menentukan dan memberi warna kepada corak kepemimpinan yang berlaku. Keberadaannya dapat diterima oleh pengikutnya secara umum. Ia juga figure yang mengemban secara baik nilai-nilai leluhur yang dianit oleh pengikutnya yaitu agama dan budaya. 
Seorang pemimpin menurut rasul([2][2]) pemikirannya harus cemerlang, Karena abad mendatang persaingan IPTEK begitu tingginya. Pilihan terhadap pemimpin nasional yang berwawasan IPTEK adalah pilihan yang harus dilakukannya.
Pengetahuan adalah suatu kekuatan pencipta dalam bentuk; pengetahuan dan kekuatan berkaitan amat erat dimana besaran pengetahuan dapat berbanding lurus dengan besaran kekuatan karena orang yang berilmu diangkat derajatnya oleh Allah.Swt.
Bahwasanya orang yang beriman dan berilmu diangkat drajatnya oleh Allah.Swt Seperti yang diterangkan dalam QS: Al-mujadalah;11

"11. Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Seorang pemimpin islam selalu menyadari bahwa Demokrasi, politik, dan Negara hanya alat untuk mencapai kemaslahatan bersama. Maka tinggal bagaimana mengaplikasikan kepemimpinan islam dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karakteristik pemimpin bangsa itu haruslah orang-orang yang Beriman dan berakhlak mulia sehingga memiliki integritas yang kokoh yang dalam pancasila disebut sebagai “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Berperikemanusiaan/hati nurani sesuai dengan fitrahnya yang selalu berpihak kepada kebenaran (Hanif) atau “Kemanusiaan yang adil dan Beradab”, Menjunjung tinggi persatuan Mengingat bangsa Indonesia yang multicultural atau “Persatuan Indonesia”. Gemar bermusyawarah dan berilmu pengetahuan luas/hikmat yang tercermin dari sikapnya yang bijaksana atau “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”. Adil atau mampu meletakan sesuatu pada tempatnya, dan selalu memposisikan kepentingan rakyatnya diatas kepentingan pribadi dan kelompoknya. Atau “Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia”
Hal seperti inilah yang diinginkan oleh fonding father kita sewaktu mendirikan NKRI ini dahulu. Terbukti dengan dirumuskannya Pancasila sebagai falsafah bangsa sekaligus yang mendasari kemerdekaan bangsa Indonesia tahun 1945 silam.

 
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Kesalahan pasal 2 ayat 1 UUD 1945 (yang asli) membuka pintu gerbang demokrasi liberal kedalam tata system politik di Indonesia sehingga bangsa Indonesia cenderung mengadopsi inovasi yang datang dari Negara demokrasi barat (terutama Amerika/USA) menyebabkan rakyat Indonesia kehilangan kedaulatannya terhadap Negara.
Dalam format ideal kepemimpinan nasional, Pemimpin bagsa ini seharusnya adalah mereka yang duduk di MPR sebagai majelis permusyawaratan pemimpin rakyat yang mewakili rakyatnya dalam membangun strategi untuk mencapai tujuan bangsa itu sendiri, yaitu mengangkat harkat dan martabat hidup bangsa Indonesia.
 MPR adalah Negara itu sendiri, MPR adalah lembaga yang bertujuan untuk mencapai tujuan-tujuan bangsa dengan Negara (trias politika dalam artian pembagian kekuasaan) hanyalah bersifat administrative belaka yang menjalankan fungsi MPR dalam keseharian dan bertanggung jawab kepada MPR.
Ternyata karakteristik pemimpin ideal untuk Indonesia berdasarkan perspektif islam telah dirumuskan oleh para fonding father negeri ini dalam bentuk Pancasila.

B.       Rekomendasi.
Agar para penguasa pemerintah saat ini segera melakukan restorasi terhadap UUD 1945 dan mengamandemen pasal 2 ayat 1.
MPR sebagai lembaga yang memegang kedaulatan rakyat, agar dikembalikan ke kedudukan semula dengan komposisi perwakilan secara structural dan fungsional, bukan perwakilan politik belaka.
Agar proses pemilihan pemimpin nasional dilakukan secara musyawarah mufakat dalam majelis perwakilan seperti MPR (bukan oleh DPR/DPRD)





DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo,Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik.  jakarta: Gramedia Pustaka Utama. 2008

Haryanto. Sistem Politik Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty. 1982

Koto,Alaiddin. Islam Dan Kepemimpinan Di Indonesia. Jakarta: Mazhab Ciputat. 2009

Hartono, Dimyati. Problematik & Solusi Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.2009

Awaluddin, dan Basri. Pendidikan Agama Islam Di Perguruan Tinggi Umum Untuk Pengembangan Kepribadian. Pekanbaru: PUSBANGDIK UR. 2010

Koto Alaiddin. Pemimpin Berhati Rakyat. Pekanbaru: Riau Mandiri Press. 2004

Umar, Muhammad. Revolusi Politik Kaum Muda. Jakarta. Yayasan obor Indonesia. 2008

Lutfi, Amir dan Elviriadi. Kebangkitan Generasi Baru Asia Tenggara. Pekanbaru: Suska Press

Koto, Alaidin. Sebelum Semua Menjadi Terlambat; aktualisasi nilai-nilai islam dalam mengatasi persoalan bangsa. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2010

Agustino, Leo. Sisi Gelap Otonomi Daerah. Widya Padjadjaran. 2011

_____. Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Riau Pekanbaru; Natuna: Pembangunan dan Otonomi Daerah. Pekanbaru: FISIPOL UNRI. 1996

_____.Hasil-Hasil Kongres HMI XVII. Malang: HMI. 2010





[1][1] ) dalam bukunya “Sisi Gelap Otonomi Daerah”.
[2][2]) Dalam Alaiddin koto “Islam dan kepemimpinan di Indonesia edisi revisi 2011”.


*Adaptasi Makalah Intermediate Training (LK2) HMI cabang Pekanbaru 10 Muharram 1434 H / 24 November 2012

Pengertian Pemikiran Politik Timur dan Beberapa Tokoh Sentralnya

PENDAHULUAN

Banyak pengertian politik yang disajikan oleh beberapa para ahli dan dapat dilihat dari beberapa segi atau aspek. Seperti misalnya dari segi kekuasaan dan pengaruh dari politik itu sendiri. Maka dari itu, saya akan membahas mengenai apa itu politik; Spesifikasinya adalah politik yang ada di Asia Timur beserta tokoh sentral yang mendukung dari pengkajian politik di Asia Timur.


PEMBAHASAN 

Pertama saya berangkat dari pengertian pemikiran politik. Pemikiran politik merupakan konsep penyelidikan yang mengkhususkan diri pada pencarian solusi dari permasalahan politik yang ada untuk mencapai tujuan dari politik itu sendiri. Pencarian solusi tersebut yang pada akhirnya menghasilkan pendapat-pendapat yang sinergis dengan permasalahan. Pemikiran politik selalu berubah, tergantung pada waktu dan tempatnya.

Pembahasan ini mengarah pada spesifikasinya, yaitu “Pemikiran Politik Timur”. Dilihat dari pengertian pemikiran politik diatas maka, dapat disimpulkan bahwa pemikiran politik timur adalah konsep penyelidikan yang mengkhususkan diri pada pencarian solusi dari permasalahan-permasalahan yang timbul pada negara-negara Timur guna tercapainya tujuan dari politik timur itu sendiri.

Tokoh Sentral dalam Pemikiran Politik Timur

Ada banyak sekali tokoh-tokoh yang memliki pemikiran yang menggugah dunia di Timur. Mereka muncul dari beberapa Negara yang mempunyai kebudayaan dan agama yang berbeda seperti Islam, Cina dan India. Tapi budaya dan agama itu juga yang menjadi persamaan ciri dari tokoh-tokoh ini. Dasar pemikiran politik mereka masih sangat dipengaruhi ajaran agama, dan warisan budaya mereka masing-masing.

A.    Al-Farabi
 Al-Farabi merupakan pemikir politik timur yang bersifat Idealistic yaitu, pemikiran yang berupa ide dan logika menuju arah ideal dimana fokus perhatiannya pada kualitas pemimpin pada sebuah negara.

B.    Al-Mawardi
Al-Mawardi merupakan pemikir politik timur yang bersifat Realistic (metode yang jitu sebagai dasar kokoh bagi semua pemikiran, yaitu dengan menyangsikan setiap yang hanya bersifat metode.  Kalau suatu kebenaran tahan terhadap ujian kesangsian, maka kebenaran itu 100%). Al-Mawardi memfokuskan perhatiannya pada konstitusi sebuah negara.

C.    Ibnu Khaldun
Ibnu Khaldun merupakan pemikir politik timur yang memperkenalkan konsep kepemimpinan Primus Inter Pares. Primus Inter Pares memiliki defenisi bahwa seorang pemimpin itu harus memiliki kualitas yang terbaik dari antara warga lainnya. Kualitas tersebut dilihat dari kemampuan mengorganisasi dan kemampuan menelaahdan melaksanakan mimpi-mimpi publik.

D.    Confucius
Confucius memfokuskan perhatiannya terhadap bagaimana menjadi seorang pemimpin yang baik untuk rakyatnya yang secara cerdas mementingkan kepentingan rakyatnya. Dengan demikian, pemerintah bisa menjadi tempat yang nyaman bagi penyaluran aspirasi masyarakat.

E.    Lao Tsu
Konsep pemikiran Lao Tsu sama dengan konsep pemikiran Confucius yaitu sama-sama menjunjung tinggi pelaksanaan pemerintahan yang bijaksana. Perbedaannya, jika confucius menyatakan bahwa seorang pemimpin yang bijaksana itu harus berbuat banyak bagi rakyatnya maka, Lao Tsu beranggapan bahwa seorang pemimpin yang bijaksana itu tidak harus berkewajiban membuat banyak hal untuk rakyatnya. Menurutnya, kesulitan-kesulitan yang timbul dalam masyarakat itu bukan karena terlalu banyak hal yang belum dikerjakan melainkan karena terlalu banyak hal yang dikerjakan sehingga memancing masyarakat untuk bermimpi mendapatkan apa yang tidak mungkin ia dapatkan. Jangan terlalu abisius untuk mendapatkan apa yang belum tentu didapatkan karena itu akan menimbulkan kekeliruan atau kerancuan pemikiran. Maka dari itu, pemimpn yang bijaksana memimpin dengan cara mengosongkan fikiran rakyatnya, mengisi perut rakyatnya, melemahkan kehendak mereka dan mengencangkan syaraf mereka.

F.    Mahatma Gandhi
Menurut Mahatma Gandhi,  sebuah kepemimpinan itu menolak mengambil bagian dari sistem yang tidak adil. Pemikirannya bertujuan untuk mengubah  struktur masyarakat yang tidak adil.

KESIMPULAN 

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pemikiran politik timur merupakan bagian dari ilmu politik yang mengkhususkan diri  pada penyelidikan pemikiran-pemikiran yang ada dalam ilmu politik dari zaman Yunani kuno sampai sekarang. Dalam pemikiran lain dapat juga disimpulkan bahwa pemikiran politik merupakan bagian ilmu pengetahuan politik yang menjunjung tinggi Etika dan Etiket.

Pemikiran mengenai politik di timur berawal dari berbagai macam pemikiran dan ajaran oleh para ahli di atas. Disitulah awal mula perkembangan politik timur. Dalam kebanyakan ajaran yang mereka ajarkan, mereka selalu mengajarkan bagaimana moral dan juga tingkah laku yang  baik yang sesuai. Semuanya berawal dari perkembangan peradaban India dan Cina yang melahirkan beberapa ajaran baru. Seperti India yang melahirkan Hinduisme dan juga Buddhisme. Selain itu tidak ketinggalan juga dengan Jepang yang melahirkan ajaran Shintoisme. Dari berbagai macam peradaban inilah akhirnya melahirkan para pemikir dan ahli-ahli yang besar dan akhirnya banyak terjadi penemuan-penemuan dalam dunia ilmu pengetahuan dan tentunya dalam hal pemikiran mengenai politik.

Daftar Pustaka
http://www.pdp.or.id/page.php?lang=id&menu=news_view&news_id=30
Kencana Syafiie,M.Si,Drs.H.Inu,Sistem Politik Indonesia,Refika Aditama,Bandung,2002.
http://agendapamel.wordpress.com/
http://www.politik.lipi.go.id/index.php/in/kolom/timur-tengah/610-demokratisasi-dan-fenomena-kebangkitan-politik-islam-di-timur-tengah
http://persma.com/baca/2011/11/09/what-is-idealism.html
http://www.masbied.com/search/arti-realisme

BIROKRASI DALAM TEORI RATIONAL ADMINISTRATIVE MODEL

Pendahuluan

 Organisasi birokrasi di kalangan masyarakat selama ini dipahami sebagai sebuah organisasi yang melayani masyarakat dengan berbagai pandangan negatif antara lain, yaitu proses pengurusan surat atau dokumen lain yang berbelit-belit, tidak ramah, tidak adil, tidak transparan, mempersulit dan memperlama pelayanan, dan sebagainya. Tidak salah jika masyarakat akhirnya menggambarkan birokrasi dengan hal-hal seperti itu, karena pengalaman-pengalaman yang tidak mengenakkan yang mereka alami secara langsung membuktikan bahwa birokrasi yang ada tidak berjalan sesuai apa yang seharusnya.  Hingga banyak pertanyaan-pertanyaan yang bermunculan tentang apakah memang seperti itu gambaran birokrasi (juga di Indonesia) saat ini ? Bagaimana dengan teori-teori yang telah diciptakan agar birokasi ini dapat berjalan dengan baik?


Defenisi Birokrasi

Banyak sekali para ahli atau tokoh yang mendefinisikan tentang birokrasi, diantaranya adalah
  1. Peter M Blau Dan W. Meyer
    Menurut Peter M. Blau dan W. Meyer dalam bukunya “Bureaucracy” birokrasi adalah tipe organisasi yang dimaksudkan untuk mencapai tugas-tugas administratif dengang cara mengkoordinasi secara sistematis teratur pekerjaan dari banyak anggota organisasi.
  2. Rourke
    Sedangkan menurut Rourke birokrasi adalah sistem administrasi dan pelaksanaan tugas keseharian yang terstruktur, dalam sistem hirarki yang jelas, dilakukan dengan tertulis, oleh bagian tertentu yang terpisah dengan bagian lainnya, oleh orang yang dipilih karena kemampuan dan keahlian di bidangnya.
  3. Almond dan Powel
    Sementara itu Almond dan Powell, mengatakan bahwa birokrasi adalah Sekumpulan tugas dan jabatan yang terorganisir secara formal, yang saling berhubungan dalam jenjang yang kompleks di bawah pembuat tugas atau peran formal (ketentuan atau peraturan dan bukan orang).
  4. Karl Marx
    Birokrasi adalah alat kelas yang berkuasa, yaitu kaum borjuis dan kapitalis untuk mengeksploitasi kaum proletar. Birokrasi adalah parasit yang eksistensinya menempel pada kelas yang berkuasa dan dipergunakan untuk menhisap kelas proletar.
  5. Kamus Umum Bahasa Indonesia
    Di dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia “biro” diartikan kantor dan istilah birokrasi mempunyai beberapa arti :
    a.    Pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai bayaran yang tidak dipilih oleh rakyat
    b.    Cara pemerintahan yang sangat dikuasai oleh pegawai negeri
    c.    Cara kerja atau susunan pekerjaan yang serba lambat, serba menurut aturan, kebiasaan, dan banyak liku-likunya.
Dari beberapa ahli yang sudah mendefinisikan birokrasi tersebut, bisa kita simpulkan bahwa sebenarnya secara umum birokrasi adalah tata kerja pemerintahan agar tujuan negara bisa tercapai secara efektif dan efisien. Oleh karena itu kita harus obyektif dan terbuka dalam tatanan kerja ini untuk tujuan bersama (bukan per individu atau per orang).

Contoh di dalam pemerintahan Indonesia

Untuk menggambarkan organisasi dalam pemerintahan negara Indonesia, maka birokrasi bisa didefinisikan sebagai keseluruhan organisasi pemerintah, yang menjalankan tugas-tugas negara dalam berbagai unit organisasi pemerintah dibawah Departemen dan Lembaga-lembaga Non Departemen, baik di tingkat pusat maupun di daerah seperti di tingkat Propinsi, Kabupaten, dan Kecamatan, bahkan pada tingkat Kelurahan dan Desa. Sedangkan Birokrat dalam arti pejabat pimpinan tingkat atas dan menengah dalam suatu struktur organisasi pemerintah umum. Jadi birokrat terdiri dari unsur-unsur pimpinan yaitu para pejabat dalam organisasi pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

Makna Birokrasi

Meskipun secara umum sudah ada penjelasan atau definisi tentang birokrasi, tetapi dalam khasanah ilmu pengetahuan perbedaan pendapat dan pandangan sangat dihargai. Demikian juga dengan perbedaan pandangan tentang birokrasi. Ada beberapa tokoh atau ahli yang memandang birokrasi secara positif, ada juga yang secara negatif, tetapi ada juga yang melihatnya secara netral (value free).

  1. Makna Positif
    Birokrasi yang bermakna positif diartikan sebagai birokrasi legal-rasional yang bekerja secara efisien dan efektif. Birokrasi tercipta karena kebutuhan akan adanya penghubung antara negara dan masyarakat, untuk mengejawantahkan kebijakankebijakan negara. Artinya, birokrasi dibutuhkan baik oleh negara maupun oleh rakyat. Tokoh pendukungnya adalah : Max Weber dan Hegel
  2. Makna Negatif
    Birokrasi yang bermakna negatif diartikan sebagai birokrasi yang penuh dengan patologi (penyakit), organisasi tambun, boros, tidak efisien dan tidak efektif, korupsi, dll. Birokrasi adalah alat penindas (penghisap) bagi kaum yang lemah (miskin) dan hanya membela kepentingan orang kaya. Artinya, briokrasi hanya menguntungkan kelompok orang kaya saja. Tokoh pendukungnya adalah : Karl Max dan Harold Lask
  3. Makna Netral (value free)
    Sedangkan birokrasi yang bermakna netral diartikan sebagai keseluruhan pejabat negara pada cabang eksekutif atau bisa juga diartikan sebagai setiap organisasi yang berskala besar.
Teori-Teori dalam Birokrasi

Dalam ilmu sosial, ketika muncul definisi, sudah pasti tidak mungkin hanya dilihat dari satu aliran/ perspektif/ pemikiran/ teori saja, karena ilmu sosial mempelajari tentang manusia yang antara satu dan lainnya punya banyak perbedaan (misalnya berbeda tentang latar belakangnya, status ekonominya, status sosialnya, adat istiadatnya, dan sebagainya). Sehingga ilmu sosial adalah ilmu yang kaya akan pemikiran dan pendapat atau sudut pandang.

Aliran pemikiran tentang birokrasi ini dikenal dengan istilah TEORI. Dalam ilmu politik terdapat beberapa teori (yang menonjol) dalam membentuk institusi (birokrasi) di berbagai negara, yakni :
  • Teori rational-administrative model
  • Teori power block model
  • Teori bureaucratic oversupply model
  • Teori new public service
 1.    Teori rational-administrative model

Teori ratinal administrative model adalah model yang dikembangkan oleh Max Weber. Model ini menyatakan bahwa birokrasi yang ideal adalah birokrasi yang berdasarkan pada sistem peraturan yang rasional, dan tidak berdasarkan pada paternalisme kekuasaan dan kharisma. Dalam teori ini, birokrasi harus dibentuk secara rasional sebagai organisasi sosial yang dapat diandalkan, terukur, dapat diprediksikan, dan efisien.

Penciptaan birokrasi secara rasional ini adalah tuntutan demokratisasi yang mensyaratkan diimplementasikannya law enforcement dan legalisme formal dalam tugas-tugas penyelenggaraan negara. Oleh karena itu birokrasi harus diciptakan sebagai sebuah organisasi yang terstruktur, kuat, dan memiliki sistem kerja yang terorganisir dengan baik. Contoh penerapan dari teori ini adalah pada negara-negara dengan tipe kepemimpinan yang dominan.

Teori ini dikemukan oleh Max Weber dalam buku : The Protestant Ethic and Spirit of Capitalism. Ia menulis juga buku-buku lain, antara lain adalah The Theory of Social and Economic Organization, buku yang diharapkan Weber menjadi karyanya yang terbesar tetapi tidak dapat diselesaikannya hingga saat ajalnya. Pandangan Weber tentang organisasi tercermin juga pada buku yang berjudul From Max Weber : Essays in Sociology yang diterjemahkan dan disantun oleh H.H. Gerth dan C.Wright. 

Model organisasi birokratis diperkenalkan oleh Max Weber.Weber  membahas peran  organisasi  dalam  suatu  masyarakat  dan ia  mempertanyakan bentuk  organisasi  yang  sesuai  pada  akhir  abad ke-9. Organisasi birokratis menurut Weber dapat menjamin tercapainya alokasi sumber yang terbatas ada sebuah masyarakat  yang  kompleks  seperti  masyarakat industri Eropa. Ia juga mengemukakan  adanya  7  ciri  yang  dapat dijumpai pada sebuah oragnisasi birokratis, yaitu :

  1. Adanya pengaturan ataupun fungsi-fungsi resmi yang saling terikat oleh aturan-aturan, yang menjadikan fungsi-fungsi resmi itu suatu kesatuan yang utuh.
  2. Adanya pembagian kerja yang jelas di dalam organisasi. Setiap anggota organisasi mempunyai tugas yang jelas dan juga mempunyai wewenang (otoritas) yang seimbang dengan tugas yang harus di jalankannya.
  3. Adanya pengorganisasian yang mengikuti prinsip hirarki, yaitu tingkatan yang lebih tinggi, sehingga tersusun suatu hirarki otoritas yang runtut mulaidari tingkatan yang tertinggi hingga tingkatan yang terendah dalam organisasi.
  4. Adanya sistem penerimaan dan penempatan karyawan yang didasarkan pada kemampuan teknis, tanpa memperhatikan sama sekali koneksi, hubungan keluarga, maupun favoritisme.
  5. Adanya pemisahan antara pemilikan alat produksi maupun administrasi, dari kepemimpinan organisasi. Weber berpendapat bahwa pemisahan ini akan membuat organisasi tetap bersifat impersonal, sesuatu yang dianggap penting untuk mencapai efisiensi.
  6. Adanya objektivitas dalam pelaksanaan tugas yang berkaitan dengan suatu jabatan dalam organisasi. Weber bependapat bahwa pemegang suatu jabatan haruslah melakukan kegiatan secara objektif sesuai dengan tugas yang harus dijalankannya, dan tidak menggunakan jabatannya untuk  melayani kepentingan dirinya pribadi.
  7. Kegiatan  administrasi, keputusan-keputusan dan  peraturan-peraturan dalam organisasi selalu dituangkan dalam bentuk tertulis.
Bentuk  organisasi  yang  ditunjukkan  oleh  Weber dengan  tujuh dimensi tersebut merupakan bentuk ideal dari organisasi birokratis. Kebanyakan dimensi tersebut tampak di jalankan pada banyak organisasi yang ada di sekeliling kita, seperti hirarki otoritas, pembagian tugas dan penggunaan dokumen tertulis. Tetapi jarang sekali dijumpai organisasi yang  mampu  menjalankan  ke tujuh dimensi tersebut secara sempurna. Apabila setiap kegiatan organisasi dicatat secara tertulis misalnya, maka organisasi akan penuh dengan dokumen sehingga akan menghambat seluruh pekerjaan lainnya

Otoritas dalam Organisasi 
Prinsip  hirarki  yang  dinyatakan sebelumnya  menuntut  adanya otoritas yang lebih besar pada tingkatan yang lebih tinggi agar dapat melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap tingkatan yang lebih rendah. Weber menyatakan bahwa terdapat 3 jenis otoritas, yang berpengaruh terhadap  pola kepemimpinan  maupun kegiatan pengambilan keputusan dalamsuatu organisasi, yaitu :
  1. Otoritas Rasional-Legal
    Otoritas yang muncul karena kepercayaan karyawan terhadap legalitas aturan, pembagian kerja dan hak dari orang yang di tempatkan sebagai pemimpin untuk memberikan perintah.
  2. Otoritas Tradisional
    Otoritas yang muncul karena kepercayaan orang terhadap tradisi, termasuk status seseorang  yang  karena tradisi mempunyai hak untuk memerintah. Otoritas tradisional merupakan dasar bagi organisasi gereja dan kerajaan.
  3. Otoritas Karismatik
    Otoritas yang muncul pada diri seseorang yang mempunyai karakteristik pribadi yang  luar  biasa,  yang  menyebabkan  orang  tersebut  dianggap mempunyai hak untuk memerintah oleh orang lain. Contohnya, pemerintahanyang bersifat revolusioner seringkali didasarkan pada karisma pimpinannya. Ada beberapa tipe kepemimpinan yaitu :
  • Tipe leadership yaitu suatu tipe dimana seseorang leader mengadakan hubungan langsung dengan bawahan tidak melalui jalur-jalur hirarki yang ditetapkan. Tipe ini akan mengakibatkan timbulanya sentralisasi kepemimpinan, seolah-olah semua instruksi datang dari pimpinan.
  • Tipe non-persoanal leadership yaitu suatu tipe dimana seorang pimpinan dalam mengadakan hubungan dengan para bawahan melalui saluran hirarki yang telah ditetapkan.       
Hubungan Ukuran Organisasi Terhadap Birokrasi

Lebih dari 100 penelitian telah dilakukan untuk menjawab pertanyaan- pertanyaan ini. Sebagian besar akhirnya menunjukkan bahwa organisasi besar  pada umumnya mempunyai perbedaan dari organisasi kecil,  terutama perbedaan pada beberapa dimensi dari strukturnya, seperti :
  1. Formalisasi
    Formalisasi menunjukkan tingkat penggunaan dokumen tertulis dalamorganisasi. Pada organisasi yang lebih formal, tingkat penggunaan dokumen tertulis lebih tinggi. Peraturan-peraturan, prosedur, dan berbagai hal lainnya, muncul dalam bentuk tertulis. Penelitian-penelitian yang telah dilakukan menunjukkan  bahwa  organisasi  yang  lebih  besar  umumnya  mempunyai tingkat formalisasi yang lebih tinggi dibanding organisasi kecil.
  2. Sentralisasi
    Sentralisasi menunjukkan tingkatan yang diberi wewenang untuk melakukan pengambilan keputusan dalam organisasi. Pada organisasi yang mempunyai tingkat sentralisasi yang tinggi, keputusan-keputusan pada umumnya dibuat hanya pada puncak organisasi. Jika organisasi mempunyai tingkat sentralisasi yang rendah, keputusan-keputusan yang serupa dapat diambil pada tingkatan yang lebih rendah. Penelitian-penelitian menunjukkan bahwa pada organisasi besar tingkat sentralisasi bisa menjadi lebih rendah dibanding organisasi kecil.
  3. Kompleksitas
    Kompleksitas  mencakup  kompleksitas  vertikal  yang  menunjukkan jumlah tingkatan dalam organisasi, dan kompleksitas horisontal yang menunjukkan  banyaknya bagian dalam organisasi. Organisasi besar ternyata menunjukkan tingkat kompleksitas yang lebih besar yang lebih besar dari pada organisasi kecil. Hal  ini  terjadi  karena  pada  organisasi  berukuran  besar  seringkali diperlukan adanya bagian-bagian yang mempunyai tugas khusus. Contohnya, pada organisasi berukuran kecil biasanya masalah perencanaan di tangani sendiri oleh pimpinan perusahaan. 
  4. Rasio Administratif
    Dimensi struktur yang paling sering diteliti adalah rasio administrtif, yaitu perbandingan jumlah anggota kelompok pimpinan terhadap jumlahkeseluruhan anggota organisasi. Sehubungan dengan rasio administratif ini, Parkinson mempopulerkan penemuannya yang dikenal dengan nama “Hukum Parkinson”, mangenai hubungan antara jumlah anggota kelompok pimpinandengan banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan dalam suatu organisasi. Parkinson memperlihatkan bahwa pimpinan organisasi seringkali berusaha memperbesar jumlah  anggota  kelompok  pimpinan, walaupun sebenarnya pekerjaan yang seharusnya diselesaikan tidak bertambah  besar.
Konsep birokrasi ideal Weber tersebut menekankan bagaimana seharusnya mesin birokrasi itu secara profesional dan rasional dijalankan. Memahami upaya Weber dalam menciptakan konsep tersebut, perlu kiranya kita  menghargai logika pendekatan yang digunakan dan pemikiran baru yang dikemukakannya yang mencerminkan keadaan semasa hidupnya. Birokrasi ideal tersebut merupakan konstruksi abstrak yang membantu konstruksi kita memahami kehidupan sosial. Satu hal yang amat penting ialah memahami mengapa birokrasi itu dapat diterapkan dalam kondisi organisasi tertentu, dan apa yang membedakan kondisi tersebut dengan kondisi organisasi lainnya.

Terdapat 7 Konsep Modern Tentang Birokrasi Rasional tergambar oleh penjelasan para pemikir seperti Weber, Peter Blau, de Gourney, dan Mill. Diantaranya yaitu:
1.    Birokrasi sebagai Organisasi Rasional
2.    Birokrasi sebagai Inefisiensi Organisasional
3.    Birokrasi sebagai Kekuasaan yang dijalankan oleh Pejabat
4.    Birokrasi sebagai Administrasi Negara (Publik)
5.    Birokrasi sebagai Administrasi yang dijalankan oleh Pejabat
6.    Birokrasi sebagai sebuah Organisasi
7.    Birokrasi sebagai Masyarakat Modern.

Birokrasi di Negara berkembang  
Birokrasi di negara sedang berkembang diharapkan berperan dalam banyak hal, yaitu:
  1. Peranan sebagai penyedia pelayanan kepada masyarakat. Dengan peran ini, birokrasi diharapkan harus dapat mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang lebih layak (sejahtera) dan lebih bermartabat.
  2. Peranan birokrasi berkaitan dengan fungsi peraturan. Melalui peranan ini, birokrasi terlibat banyak dengan pengarahan atau pembahasan perilaku masyarakat.
  3. Berkenaan dengan pemberdayaan masyarakat. Peranan itu sesungguhnya merupakan peranan strategis birokrasi untuk memampukan masyarakat sebagai warga negara. Peran itu biasanya dikaitkan pula dengan peran yang dihubungkan dengan fungsi pembangunan pada umumnya.
Selain itu birokrasi di negara sedang berkembang juga sangat berperan sebagai “pendidikan” masyarakat. Melalui kegiatan-kegiatan pelayanan, pengaturan, dan pemberdayaan, birokrasi mengajarkan kepada masyarakat kebijakan dan praktek penyelenggaraan pemerintahan yang sebenarnya. Isi dan cara kegiatan-kegiatan itu dilakukan oleh aparat pemerintah secara nyata, dan merupakan bahan ajaran bagi masyarakat tentang makna dan manfaat penyelenggaraan pemerintahan.

Indonesia sebagai salah satu negara yang sedang berkembang dan baru beberapa tahun mengalami perubahan paradigma dalam sistem perpolitikan, netralitas pegawai negeri sipil (PNS) secara terus menerus diupayakan agar tidak dijadikan kendaraan politik dari kepentingan politik suatu golongan atau kelompok. Sebagai aparatur negara,  PNS yang memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka pencapaian tujuan nasional dituntut kesetiaan dan ketaatannya kepada Pancasila, UUD ’45, bekerja secara profesional dan tanggung gugat (akuntabel), serta berorientasi pada hasil (outcome), dan bukan pada input atau masukan dan keterukuran.

Perkembangan birokrasi yang pada intinya dilaksanakan oleh para birokrat atau pegawai negeri di Indonesia tidak jauh berbeda dengan pengalaman negara sedang berkembang lain yang mendapat kemerdekaannya setelah Perang Dunia II. Korps kepegawaian pada masa penjajahan sebenarnya tidak ada bagi pribumi yang bekerja di instansi pemerintahan kolonial. Mereka hanya pembantu-pembantu dari pegawai-pegawai warga negara penjajah. Dengan demikian, kelahiran korps pegawai negeri di Indonesia (KORPRI) tidak merupakan kelanjutan dari korps kepegawaian masa penjajahan, tetapi tumbuh dan berkembang sejak Proklamasi 1945.

Dengan perkembangan seperti itu semangat kepegawaian di Indonesia dapat disamakan dengan perkembangan kepegawaian di Amerika Serikat yaitu merupakan sarana keikutsertaan rakyat di dalam kegiatan pemerintahan dan kehidupan bernegara. Ketentuan-ketentuan universal tentang pejabat negara juga tampak di dalam UUD’45, yaitu:
  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Anggota BPK
  • Mahkamah Agung
  • DPA (sekarang tidak ada lagi)
  • Menteri-Menteri
  • Duta dan Konsul
  • Gubernur, Bupati/Walikota
  • Jabatan2 lain, selalu ada kemungkinan dibentuk sesuai dengan perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya, ada Mahkamah Konstitusi (MK).
Birokrasi Weberian selama ini banyak diartikan sebagai fungsi sebuah biro.Suatu biro merupakan jawaban yang rasional terhadap serangkaian tujuan yang telah ditetapkan. Ia merupakan sarana untuk merealisasikan tujuan-tujuan tersebut. Seorang pejabat seyogyanya tidak menetapkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai tersebut. Penetapan tujuan merupakan fungsi politik yang menjadi masternya. Setiap pekerja atau pejabat dalam birokrasi pemerintah merupakan pemicu dan penggerak dari sebuah mesin yang tidak mempunyai kepentingan pribadi. Setiap pejabat pemerintah tidak mempunyai tanggung jawab publik kecuali pada bidang tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya.

Kesimpulan 
Dari beberapa ahli yang sudah mendefinisikan birokrasi tersebut, bisa kita simpulkan bahwa sebenarnya secara umum birokrasi adalah tata kerja pemerintahan agar tujuan negara bisa tercapai secara efektif dan efisien. Oleh karena itu kita harus obyektif dan terbuka dalam tatanan kerja ini untuk tujuan bersama (bukan per individu atau per orang).

Penciptaan birokrasi secara rasional ini adalah tuntutan demokratisasi yang mensyaratkan diimplementasikannya law enforcement dan legalisme formal dalam tugas-tugas penyelenggaraan negara. Oleh karena itu birokrasi harus diciptakan sebagai sebuah organisasi yang terstruktur, kuat, dan memiliki sistem kerja yang terorganisir dengan baik. Contoh penerapan dari teori ini adalah pada negara-negara dengan tipe kepemimpinan yang dominan.

Jadi, birokrasi adalah sebuah model organisasi normatif, yang menekankan struktur dalam organisasi. Unsur-unsur birokrasi masih banyak diketemukan diorganisasi-organisasi modern yang lebih kompleks daripada hubungan “face-to-face” yang sederhana. Organisasi perusahaan, sekolah-sekolah, pemerintah dan organisasi-organisasi besar lainnya banyak mempergunakan konsep-konsep teori birokrasi.

REFERENSI
Buku
Rina Martini. 2012, Buku Ajar Birokrasi Dan Politik. Universitas Diponegoro, Semarang
J. Endi Rukmo. Diktat  kuliah ” Birokrasi Pemerintahan Indonesia ”. 5 Desember 2012. http://rincian.com/birokrasi-di-indonesia/ diakses pada tanggal 1 May 2013
Jhen. Birokrasi. 11 Oktober 2011.
http://www.scribd.com/doc/72238613/LANDASAN-TEORI-BIROKRASI diakses pada tanggal 01 May 2013

Web
Melky. Teori Birokrasi, 19 November 2012. http://melkyat.blogspot.com/2012/11/teori-birokrasi.html diakses pada 01 May 2013
Indra Kurnia, 05 Februari 2008. Kutipan Buku Birokrasi Martin Albrow. http://kaummudayangmerana.blogspot.com/2008/02/kutipan-buku-birokrasi-martin-albrow.html diakses pada 01 May 2013

SOSIOLOGI POLITIK

Konsep Sosiologi

Comte sangat menekankan makna ilmiah dari sosiologi. Bahkan lahirnya disiplin tersebut terikat pada ide fundamental bahwa seorang harus mempergunakan metode-metode pengamatan yang dipakai oleh ilmu-ilmu alam untuk mempelajari gejala-gejala sosial. Emile Duekheim kelak setuju dengan mengatakan bahwa kita harus memperlakukan fakta-fakta sosial. “ Sebagaimana kita memperlakukan benda-benda”. Kemudian kita akan melihat bahwa para ahli sosiologi modern tidak sleuruhnya menganut pandangan ini.



Sikap positivis ini  merupakan suatu revolusi intelektual yang murni sampai dengan abad delapan belas, fakta-fakta sosial dipelajari terutama dari titik tilik filosofis dan etis. Ada usaha yang dibuat untuk memberikan batasan bukan tentang apakah suatu masyarakat itu, akan tetapi apakah seharusnya masyarakat itu di dalam kerangka keyakinan-keyakinan metafisik dan agama terhadap hakikat manusia dan masyarakat harus dipelajari “seperti benda-benda” secara ilmiah, kedengarannya bersifat menghujah menodai sesuatu yang dianggap sakral atau suci.

Dalam tahap awal ini, metode untuk menganalisa fakta-fakta sosial pada hakikatnya deduktif, berdasarkan prinsip-prinsip tertentu,obyek-obyek kepercayaan tertentu. Tidak ada kemungkinan untuk membuktikan premisa-premisa dasar secara ekspreimental. Kesimpulan-kesimpulan ditarik dari prinsip-prinsip  ini melalui penalaran yang logis. Dengan demikian hasilnya bersifat “normatif”, mereka dipakai untuk memberikan batasan hukum-hukum (atau “norma-norma”) yang bisa memungkinkan “suatu masyarakat yang baik” berfungsi sesuai dengan prinsip-prinsip metafisik dan moral yang diletakkan sebagai basis penalaran. Untuk mengungkapkan hakikat yang benar dari manusia, benda-benda dan peristiwa-peristiwa, maka metode ini bukannya didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tentang kenyataan,” akan tetapi didasarkan pada “ pertimbangan nilai” yang dihadapi manusia, tentang baik dan jahat, benar dan salah, defenisi-defenisi yang dianggap absolut dan kudus. Aturan-aturan tingkah laku atau norma-norma diambil dari pertimbangan nilai ini.
Tentu saja sejak masa-masa dahulu, beberapa penulis berusaha untuk mempelajari fakta-fakta sosial secara ilmiah. Aristoteles adalah perintis dalam hal ini dan kemudian, machiavelli (the Prince, 1542) dan Jean Bodin (The Republic, 1577), akan tetapi karya-karya mereka adalah pengecualian. Tambahan pula, sampai pada tingkat tertentu mereka memantulkan kecenderungan umum bagi studi filosofis dan etis terhadap fakta-fakta sosial. Analisa-analisa ilmiah dibumbui oleh keputusan-keputusan nilai, orientasi umum penelitian tetap normatif.

Titik balik tejadi dengan Montesquieu, bukunya spirit of laws (1784) adalah pembahasan atau karya pertama di dalam sosiologi politik. Disini kita laporkan apa yang ada dan bukannya apa yang seharusnya ada”, demikian dimaklumkan tuan tanah dari La Brede ini yang mewariskan dunia dengan defenisi hukum yang baik dalam artian ilmiah sesungguhnya. “Namun, karya-karyanya juga dalam jangka waktu yang lama tetap merupakan usaha yang terpencil. Kecuali sosiologi ekonomi, baru pada abad kesembilan belas penelitian dalam ilmu sosial membuat langkah-langkah menuju obyektivitas. Bilamana comte pertama-tama berpikir untuk membapyiskan ilmu yang baru dengan nama “fisika sosial,” hal tersebut dilakukannya dengan maksud yang jelas untuk mempergunakan suatu istilah yang menunjukkan pentingnya mengambil alih metode-metode pengamatan yang sama yang menjadi ciri ilmu-ilmu alam dan fisika. Sikap dasar ini masih tetap berlaku untuk merumuskan osiologi pada masa kita . ilmu-ilmu sosial adalah ilmu sejauh mereka berusaha, sebagaimana ilmu-ilmu alam, untuk memberikan deskripsi dan menjelaskan gejala-gejala yang sebenarnya dengan teknik-teknik pengamatan dan merumuskan “ reality judgments” dan bukannya “value judgments”. Namun, sementara itu konsep-konsep umum tentnag ilmu juga mengalami perubahan.

Konsep Modern Tentang Pengetahuan Ilmiah

Selama lima puluh tahun yang terakhir konsep ilmu telah mengalami perubahan-perubahan radikal, dengan gema-gema yang tertangkap di dalam bidang sosiologi. Perdebatan hangat pertama-tama terjadi dikalangan ahli-ahli filsafat tahun 1930an tentang masalah batas-batas determinisme, justru dasar dari penelitian ilmiah.

Agar ilmu mampu menjelaskan “hubungan-hubungan yang niscaya yang berasal dari hakikat benda-benda,” maka hubungan ini harus sungguh-sungguh niscaya, dengan kata lain, anteseden khusus A harus selalu dan mau tidak mau menghasilkan akibat B. Inilah apa yang kita maksudkan dengan “determinisme”, Kini studi-studi atomik mengatakan bahwa hubungan-hubungan fisikal tidak secara tegas bersufat deterministik, sehingga bagi sebuah anteseden A bisa saja ada beberapa hasil B, C, D dan seterusnya, tanpa sepengetahuan kita yang manakah yang muncul. Kita hanya tahu kemungkinan nisbi (relative probability) masing-masingnya (Louis de Broglic). Pada pihak lain, dalam beberapa bidang lain kita mampu merumuskan sejenis “hubungan ketidakpastian” (relationship of uncertainty): semakin pasti dan deterministik satu unsur di dalam sekelompok unsur, semakin kurang kadar kebenarannya mengenai hubungan korelatifnya.

 Heisenberg membuktikan semakin tepat kita menentukan posisi suatu obyek yang bergerak, semakin kurang kemungkinanya bagi kita untuk menentukan kecepatannya (velocity). Ini membuatnya tidka mungkin untuk memberikan batasan tentang trajectory dengan kepastian absolut. Akan tetapi ahli filsafat membuat generalisasi dari kasus-kasus spesifik dari analisa ilmiah yang mereka tidak sepernuhnya berwenang untuk memahaminya. Analisa-analisanya tidak pernah merupakan jaminan bagi generalisasi-generalisasi menurut tafsirannya.

Dari Deteminisme Absolut Kepada Determinisme Statistika
Hal penting yang pertam-tama yang harus dicamkan adalah fakta bahwa ilmu dan deteminisme tidka lagi merupakan pemikiran masa kini sebagiman pada akhir abad sembilan belas, dan awal abad dua puluh, ketika perdebatan besar berkecamuk tentang isu-isu fundamental ini. Deteminisme telah semakin mendapatkan makna statistika. Kita tidak lagi mengumumkan bahwa kondisi A secara mau tidak mau menghasilkan wajah kondisi (apperance) B, akan tetapi bahwa kemungkinan terjadinya B sebagai konsekuensi dari A adalah menurut hukum kemungkinan terjadinya B sebagai konsekuensi A adalah menurut hukum kemungkinan tertentu.

Dalam kebanyakan ilmu-ilmu fisika, derajat kemungkinan  berada dalam tingkatan demikian tinggi, kemungkinan hampir nol dan sebaliknya. Namun, dalam tingkatan atomik, keadaanya agak berbeda. Disini ada kemungkinan untuk realisasi beberapa hipotesa (B, C, D dan seterusnya) sebagai konsekuensi dari faktor A, dengan kemungkinan masing-masing dalam tingkatan yang cukup itnggi. Ilmu berusaha untuk menentukan dengan ketepatan kemungkinan relatif terjadinya masing-masing.

Dari sini titik tilik kita masa kini adalah kebalikan dari yang dipegang pada penutup abad kesembilanbelas. Pada mulanya, tujuannya adalah menempatkan ilmu-ilmu sosial pada dasar yang sama sebagaimana ilmu-ilmu fisika dengan membuat postulat tentang adanya deteminisme sosial yang analog dengan determinisme fisika yang dianggap absolut. Kini kita tidak lag menerima determinisme fisika sebagai sesuatu  yang absolut, akan tetapi sebagai sesuatu yang relatif, seperti determinisme statiska, sebuah konsep yang diciptakan oleh ilmu-ilmu sosial.

Perubahan ini menguntungkan pengembangan ilmu-ilmu sosial dengan menghapus keberatan-keberatan lama yang didasarkan pada masalah kebebasan manusia, kebebasan kehendak. Paham kebebasan kehendak secara diametral bertentangan dengan deteminisme tradisional. Kaum positivis abad yang lalu sampai kepada titik untuk mengingkari setiap kebebasan kehendak, yang dianggapnya sebagai khayalan semata dan ini dibuatnya demikian dengan maksud untuk menciptakan ilmu-ilmu sosial.

Determinisme statiska menentang paham kebebasan yang diberlakukan dan dibenarkan kembali oleh filsafat eksistensialisme dalam konteks lain. Ketika menyatakan tingkah laku kelompok dari segi probabilitas, determinisme statiska memperhitungkan kemungkinan adanya pilihan bebas dari individu-individu di dalam kelompok.

Batas-batas Sifat Ilmiah Sosiologi
Pertam, bidang dimana metode-metode ilmiah bisa dipakai kini sangat kecil. Mereka sangat penting di dalam disiplin-disiplin seperti ekonomi dan demografi, akan tetapi di tempat-tempat tertentu penggunaannya sangat terbatas. Mencoba untuk melukiskan kenyataan atau menemukan kebenaran-kebenaran operasional, sambil semata-semata mendasarkan diri seseoranga pada observasi ilmiah. Setiap analisa mendalam terhadap sesuatu kelompok sosial jauh lebih tergantung pada pendekatan-pendekatan dan hipotesa-hipotesa daripada fakta-fakta yang dibangun secara ilmiah.


Plastisita Fenomena-fenomena Sosial
Fakta-fakta sosial berbeda dari “benda-benda”, terlepas dari hukum Emile Durkheim. Benda-benda material bisa dibedakan agak gampang satu dari yang lainn. Bahkan kalau setiap benda terdiri dari atom, maka atom-atom bergabung menjadi benda-benda dengan bentuk-bentuk yang jelas-jelas bisa dirumuskan. Kita melihat benda-benda melalui pendidikan sebagai mana melalui kaca-kaca berwarna. Psikologi individual juga mempengaruhi tafsiran kita. Apa arti bentuk-bentuk ini bagi bagi setiap individu menjelaskan kepribadiannya. Namun benar bahwa kemungkinan-kemungkinan tafsiran pribadi  pada setiap individu dibatasi oleh fakta-fakta material yang mempengaruhi setiap orang.

Sebaliknya, fenomena sosial, jauh lebih amorf sifatnya, lebih plastik. Mereka menunjukan dirinya di dalam samaran suatu kontinum yang unsur-unsurnya yang berbeda sangat sulit dipisah-pisahkan. Seolah-olah tidak ada tepi laut yang membatasi tanah dan laut. Tentu saja ada pemisahan- pemisahan objektif diantara fenomena-fenomena sosial, akan tetapi jauh lebih kurang jelas.

Dalam ilmu-ilmu fisika kita berurusan dengan verifikasi-verifikasi yang benar, karena fakta fisikal keras, benda-benda kokoh yang menolak tekanan dari struktur-struktur konseptual. Di dalam ilmu sosial, pada pihak lain, fakta-fakta cenderung mengelompok disekitar conjectures dan hipotesa-hipotesa dalam tingkatan yang jauh lebih tinggi, untuk sesuai dengan bentuk-bentuk teori dan sistem, sebagaimana kita katakan di atas, dengan akibat bahwa kita selalu memperoleh, sekurang-kurangnya sebagian, jawaban yang dikehendaki.

Pentingnya Nilai-Nilai Sosial
Secara umum nilai-nilai adalah keyakinan relatif kepada yang baik dan jahat, yang benar dan yang salah, kepada apa yang seharusnyaada dan yang seharusnya tidak ada. Nilai-nilai memainkan peranan yang sangat penting di dalam kehidupan sosial. Kebanyakan hubungan-hubungan sosial didasarkan bukan saja pada fakta-fakta postif tetapi juga pada pertimbangan-pertimbangan nilai.

Bahkan suatu analisa nilai-nilai yang objektif menunjukkan distorsi pada tingkat tertentu. Sistem nilai umum suatu masyarakat tidaklah semata-mata tambahan matematik dari sistem yang berbeda di dalamnya. Suatu studi yang objektif tidak pernah berjalandi bawah permukaan sistem nilai, tidak pernah menembusi maknanya yang lebih dalam. Dia yang tidak pernah mengalami iman tidak bisa secara penuh memahami fenomena agama.

Di dalam ilmu-ilmu sosial, pada tingkat tertentu pengamat senantiasa merupakan sebagian dari kenyataan yang diamatinya. Bahkan ahli sosiologi yang paling netral, paling dingin tidak pernah sepenuhnya netrak dalam hubungannya dengan setiap masyarakat. Dalam konsep ilmu modern, yang didasarkan pada hasil-hasil operasional, pentingnya nilai-nilai sosial sedikitnya memberikan rintangan kepada penelitian ilmiah. Pola pendapat, studi-studi, motivasi, metode-metode psikoanalisa, dan ujicoba yang berhubungan dengan itu memberikan hasil-hasil yang baik dalam bidang ini.

Faktor Distorsi Pribadi Seorang Ahli Sosiologi
Sekarang pada satu pihak, setiap masalah manusia atas peri tertentu menyangkut orang yang mengamatinya dan sadar atau tidak sadar, terikat kepada suatu sistem nilai. Sampai kepada titik tertentu, dia bisa saja menganggap keputusan nilai dari orang lain sebagai fakta akan tetapi sikap semacam ini jauh lebih sulit untuk dipertahankan dalam hubungannya dengan keputusan nilai.
Di pihak lain, di dalam studi-studi fakta manusiawi ahli sosiologi mempunyai alat-alat lain selain observasi ilmiah – analisa pikirannya sendiri, kesadaran akan pikirannya sendiri dan introspeksinya. Dia tentu akan bosan dengan pengetahuan yang diperoleh atas peri ini karena tidak adanya ketepatan ilmiah.

Konsep PolitikKata politik sangat tua dan ada dalam kosakata setiap orang. Ia menembusi waktu dan karna seringnya dipakai menjadikannya sangat samar dan umum. Ada dua pertikaian arti sosiologi politik yaitu sosiologi politik sebagai ilmu tentang negara dan ilmu tentang kekuasaan.

Konsep Sosiologi Politik Sebagai Ilmu NegaraKonsep ini mempergunakan kata politik dalam konotasinya yang biasa yaitu berhubungan dengan negara. Negara disini mengartikan kategori khusus dari kelompok-kelompok manusia atau masyarakat. Praktisnya ada dua arti : Negara Bangsa (nation-state), menunjukkan masyarakat nasional yaitu komunitas yang muncul pada akhir zaman tengah dan kini menjadi paling kuat terorganisir dan paling utuh berintegrasi.

Mendefenisikan sosiologi politik sebagai ilmu negara adalah menempatkannya dalam klasifikasi dalam ilmu-ilmu sosial yang didasarkan pada hakikat dari masyarakat-masyarakat yang dipelajari.

Konsep Sosiologi Politik Sebagai Ilmu tentang KekuasaanKonsep yang lebih modern menganggap bahwa sosiologi politik adalah ilmu tentang kekuasaan, pemerintahan, otoritas, komando, di dalam semua masyarakat manusia, bukan saja di dalam masyarakat nasional. Sosiologi politik dengan demikian berbeda dengan demikian berbeda dari sosiologi ekonomi, sosiologi agama, sosiologi kesenian, dan seterusnya.

POLITIK DAN PEMERINTAHAN AMERIKA UTARA

Lonjakan imperialisme di Kanada dan Amerika. dan  Bagaimana dampaknya Imperialisme merupakan salah satu fenomena yang paling penting yang telah membentuk era modern seperti sekarang ini. Istilah imperialisme ini disebut sebagai konsep berupa politik, ekonomi ataupun geografis. 


Siapa yang tidak tahu Negara Kanada dan Amerika Serikat? Dua negara maju yang sama-sama terletak di Benua Amerika ini memiliki sistem ekonomi yang berorientasi pada pasar, pola produksi dan standar hidup yang tinggi. Negara besar yang sedang gencar-gencarnya melakukan imperialisme.
Imperialisme ialah sebuah kebijakan di mana sebuah negara besar dapat memegang kendali atau pemerintahan atas daerah lain agar negara itu bisa dipelihara dan dikembangkan. Sebuah contoh imperialisme terjadi saat negara-negara itu menaklukkan atau menempati tanah-tanah tersebut.
Imperialisme dibagi menjadi dua yaitu :

1.    Imperialisme Kuno ialah upaya suatu negara mencari tanah jajahan karna terdorong 3G (Gold, Glory, Gospel). Mereka yang melakukannya pada saat itu mempraktekkan penjajahan yang amat buruk, mengangkut sebesar-besarnya kekayaan alam daerah jajahan ke negara mereka tanpa mempedulikan nasib rakyat jajahan tersebut. Pelopornya ialah Portugis dan Spanyol.

2.    Imperialisme Modern yaitu pertama kali muncul di Inggris lalu menyebar ke negara-negara eropa lainnya. Negara penjajah mencari tanah jajahan untuk kepentingan ekonomi dan memenuhi kebutuhan industri, sebagai tempat pengambilan bahan mentah dan pasaran hasil industrinya, sehingga ekonomi merupakan inti dari imperialisme modern.

Dan Imperialisme modern ini lah yang tengah digalakkan oleh Kanada dan AS. Menguasai (dengan paksa) seluruh dunia untuk kepentingan negaranya, maksudnya disini tidak perlu merebut dengan kekuatan senjata, tetapi dengan jalan kekuatan ekonomi, kultur, agama dan ideologi. Membuat negara lain bergantung kepada negara mereka secara ekonomi khususnya tanpa disadari.

Contoh Imperialisme AS di Indonesia

Dari segi Perekonomian, banyak produk-produk AS yang beredar di Indonesia. Mulai dari hal yang kecil seperti kebutuhan sehari-hari (makanan, minuman, perlengkapan mandi, produk kosmetik,dll) hingga kebutuhan tersier yaitu kebutuhan untuk hidup mewah (mobil, teknologi canggih) semuanya dikuasai AS. Memberikan keuntungan yang tak terkira buat mereka. Tanpa masyarakat Indonesia sadari mereka telah dijajah secara halus oleh bangsa barat tersebut.

Belum lagi banyaknya perusahaan asing yang berdiri di Indonesia. Membuka dan memberi lapangan pekerjaan kepada rakyat Indonesia, tapi nyatanya masyarakat Indonesia diperlakukan seperti budak, bekerja dengan gaji yang tidak sesuai dan Jam kerja yang berat, tak ubahnya mereka sama saja seperti sapi perah.

Belum lagi dari segi Kebudayaan, Mereka menyebarkannya melalui seni mulai dari musik, style (pakaian, penampilan, acesories) tontonan dan sebagainya yang sangat mudah diterima. Awalnya hanya sebagai media hiburan yang membangkitkan kreativitas yang tidak akan mengganggu hingga akhirnya hal tersebut merubah pola pikir dan pola hidup masyarakat. Mengajak masyarakat untuk menjadi sama seperti apa yang mereka lakukan dan pikirkan hingga menjadi suatu budaya.

Karna dalam kebudayaan terletak jiwa dari suatu bangsa. Jika kebudayaannya dapat diubah, berubahlah jiwa dari bangsa itu. Dengan begitu lenyaplah kebudayaan dari suatu bangsa dan berganti menjadi kebudayaan si imperialis, hingga jiwa bangsa jajahan itu menjadi sama atau menjadi satu dengan jiwa si penjajah.

Menguasai jiwa suatu bangsa berarti mengusai segala-galanya dari bangsa itu. Imperialisme kebudayaan ini adalah imperialisme yang sangat berbahaya, karena masuknya gampang, tidak terasa oleh yang akan dijajah dan jika berhasil sukar sekali bangsa yang dijajah dapat membebaskan diri kembali, bahkan mungkin tidak sanggup lagi membebaskan diri. Dan kita dapat melihat buktinya saat ini di Negara Indonesia kita tercinta ini.

Banyak dampak yang ditimbulkan dari Imperialisme secara umum:
•    Dampak politik
1.    Terciptanya tanah-tanah jajahan
2.    Politik pemerasan
3.    Berkobarnya perang kolonial
4.    Timbulnya politik dunia (wereldpolitiek)
5.    Timbulnya nasionalisme
•    Dampak Ekonomis
1.    Negara imperialis merupakan pusat kekayaan, negara jajahan lembah kemiskinan
2.    Industri si imperialis menjadi besar, perniagaan bangsa jajahan lenyap
3.    Perdagangan dunia meluas
4.    Adanya lalu-lintas dunia (wereldverkeer)
5.    Kapital surplus dan penanaman modal di tanah jajahan
6.    Kekuatan ekonomi penduduk asli tanah jajahan lenyap
•    Dampak sosial
1.    Si imperialis hidup mewah sementara yang dijajah serba kekurangan
2.    Si imperialis maju, yang dijajah mundur
3.    Rasa harga diri lebih pada bangsa penjajah, rasa harga diri kurang pada bangsa yang dijajah
4.    Segala hak ada pada si imperialis, orang yang dijajah tidak memiliki hak apa-apa
5.    Munculnya gerakan Eropa-isasi.

Intinya dampak yang ditimbulkan secara nyata ialah bahwa Negara  yang mengimperialis semakin kaya dan Negara yang diimperialis semakin miskin dan rakyatnya menjadi menderita. Dimana Negara-negara yang menjadi targetnya adalah Negara yang memiliki sumber daya alam yang besar tapi memiliki SDM yang tidak berkompeten dan biasanya mereka adalah Negara-negara dunia ketiga atau Negara berkembang yang membutuhkan banyak bantuan untuk membangun Negara mereka dalam segala bidang. Hal inilah yang dimanfaatkan Negara-negara pengimperialis.

perbandingan ekonomi, politik dan keamanan antara Amerika dan Kanada sekarang ini

Membahas mengenai Kanada dan AS tentunya tak lepas dari yang namanya kemajuan dari segala bidang. Mulai dari ekonomi, politik, keamanan dan juga teknologi.

 Kanada, yang mana negara ini terletak dibagian paling utara benua Amerika yang merupakan negara terluas di bagian Amerika Utara. Selain itu negara ini juga tergolong negara yang maju. Yang mana perekonomian Kanada sekarang mendekati Amerika Serikat dengan sistem ekonomi pasar, pola produksi, dan standar hidup yang tinggi. Sistem pemerintahan Kanada yakni demokrasi parlementer, federasi, dan monarki konstitusional.

Partai di Kanada ada banyak, terdiri dari 3 partai besar dan beberapa partai kecil lainnya. Partai besar itu antara lain, Partai Demokrat Baru, Partai Liberal Kanada, Partai Konservatif Kanada. Sedangkan metode pemilihan umum disini adalah memakai sistem monarki untuk kepala negaranya. Gubernur jenderal ditetapkan dengan nasihat dari perdana menteri secara monarki. Sedangkan perdana menterinya diangkat oleh gubernur jenderal yang biasanya pemimpin partai politik yang memegang kursi terbanyak dalam majelis perwakilan rendah. Cabang pemerintahan legislative yaitu parlemen yang memiliki dua kursi yaitu, Majelis Perwakilan Rendah dan Senat.

Sistem parlementer dan monarki yang dianut oleh negara Kanada ini adalah merupakan pengaruh dari colonial Perancis yang menjajah bangsa ini dulu nya. Sistem pemerintahan negara-negara parlementer yang biasanya mempunyai kepala negara seorang raja atau ratu merupakan hasil kebudayaan dari negara Eropa terutama negara Inggris, yang kemudian diambil oleh beberapa negara didunia untuk dipakai dalam sistem pemerintahan mereka.

Sistem pemerintahan Kanada yakni demokrasi parlementer, federasi, dan monarki konstitusional. Sistem legal yang dipakai adalah hukum inggris, hukum sipil dari hukum Perancis, dan menerima keputusan yurisdiksi dari ICJ (international court of justice). Kepala negara adalah Queen Elizabeth II. Sedangkan yag memegang kepala pemerintahan adalah perdana menteri, yakni, David Johnston.

Kanada menggunakan sistem pemerintahan demokrasi federal yang menyatukan sejumlah komunitas politik yang berbeda di bawah pemerintahan bersama untuk mencapai tujuan bersama, dan pemerintah daerah yang terpisah untuk menangani keperluan-keperluan tertentu masing-masing daerah. Bentuk pemerintahan ini mempertimbangkan realita geografis Kanada, keanekaragaman masyarakat budayanya dan warisan dwi-hukum dan dwi-bahasa.

Amerika Serikat sebagai sebuah negara kapitalis yang maju mendasarkan sistem kapitalisnya pada market economy (ekonomi pasar). Politik-ekonomi Amerika dibangun berdasarkan premis, bahwa tujuan utama aktivitas ekonomi adalah untuk menguntungkan konsumen serta memaksimalkan penciptaan kesejahteraan, sementara distribusi kesejahteraan merupakan tujuan berikutnya. Karena itu, ekonomi Amerika menggunakan pendekatan model neoklasik, yaitu ekonomi pasar (market economy) yang kompetitif. Dengan model ini, individu diharapkan dapat memaksimalkan kepentingan pribadi mereka dalam mencapai kesejahteraan, dengan memaksimalkan kepentingan pribadi mereka, dan korporasi bisnis diharapkan memaksimalkan pencapaian keuntungan (Gilpin, 1987: 150-151).

Ekonomi Amerika Serikat ialah salah satu yang terpenting di dunia. Banyak negara telah menjadikan dolar Amerika Serikat sebagai tolak ukur mata uangnya. Artinya, berharga-tidaknya mata uang mereka ditentukan oleh dolar. Sejumlah negara menggunakan dolar sebagai mata uangnya. Bursa saham Amerika Serikat dipandang sebagai indikator ekonomi dunia. Dengan perekonomian yang kuat, Amerika Serikat mengalokasikan dana sebesar $399.1 miliar untuk anggaran militernya demi menjaga pertahanan keamanan mereka.

Amerika Serikat menerapkan sistem ekonomi kapitalis campuran yang didukung oleh ketersediaan sumber daya alam yang melimpah, infrastruktur yang dikembangkan dengan baik, dan produktivitas yang tinggi. AS menjadi negara dengan produktivitas tenaga kerja per orang tertinggi ketiga di dunia, di belakang Luxemburg dan Norwegia. Pada tahun yang sama, AS juga menjadi negara keempat yang paling produktif per jam, di belakang kedua negara yang disebutkan sebelumnya dan Belanda

Amerika akan tegak sebagai sebuah negara kalau tiga pilar di atas (politik, ekonomi dan militer) masih kokoh. Selama dunia masih menginduk kepada Amerika dalam tiga pilar tersebut, negara Amerika masih tetap kokoh. Amerika Serikat adalah gabungan federasi dari lima puluh negara bagian. Ketigabelas negara bagian yang asli adalah penerus dari Tiga Belas Koloni yang dulunya memberontak melawan pemerintah Inggris.

Amerika Serikat adalah federasi tertua di dunia yang masih tetap bertahan sampai saat ini. AS merupakan sebuah negara republik konstitusional dan demokrasi perwakilan, "dengan kekuasaan mayoritas dibatasi oleh hak-hak minoritas yang dilindungi oleh undang-undang".Dalam sistem federal Amerika Serikat, warga negara biasanya tunduk pada tiga tingkat pemerintahan, yaitu tingkat federal, negara bagian, dan pemerintah daerah. Tugas pemerintah daerah biasanya dibagi antara pemerintah county (setingkat kabupaten) dan munisipal. Secara umum, pejabat legislatif dan eksekutif dipilih melalui pemungutan suara pluralitas oleh warga negara menurut distrik. Tidak ada perwakilan proporsional di tingkat federal, begitu juga dengan tingkat di bawahnya.

Sepanjang sejarahnya, Amerika Serikat dikelola di bawah sistem dua partai. Untuk jabatan terpilih di sebagian besar tingkat pemerintahan, negara bagian menyelenggarakan pemilihan umum pendahuluan untuk memilih calon partai-partai utama yang akan bertanding dalam pemilihan umum.

Perbandingannya ialah dari segi ekonomi Kanada dan AS yang merupakan salah satu Negara-negara maju di Dunia memiliki perekonomian yang tinggi dengan taraf hidup individunya yang tinggi dan pekerjaan yang produktif. Kanada disini juga sudah mulai menampakan bahwa ia juga layak untuk bersaing dengan AS dalam pencapaian perekonomian yang maksimal.

Kanada merupakan negara industri dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Ekonominya bergantung pada banyaknya sumber daya alam dan perdagangan, terutama dengan Amerika Serikat, di mana Kanada memiliki hubungan yang luas dan panjang. Meskipun modern, ekonomi Kanada tetap meluas, sumber daya alam tetap sebagai kekuatan yang mengendalikan ekonomi negara tersebut.

Dalam keamanan Kanada dan AS saat ini melakukan rencan kerjasama keamana dunia maya yang saling menguntungkan dalam melindungi infrastruktur. Melalui rencana tersebut, Washington dan Ottawa berharap untuk meningkatkan kerjasama pada pengelolaan insiden dunia maya antara pusat operasi keamanan dunia maya mereka, meningkatkan berbagi informasi dan keterlibatan dengan sektor swasta, dan melanjutkan kerjasama AS-Kanada untuk meningkatkan kesadaran keamanan dunia maya untuk publik.



Top